Selasa, 14 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gara-Gara Harta Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
16 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

16 Oktober 2021
Gara-Gara Harta Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#erwin, binjai

Bukan main zaman sekarang ini, hanya gara-gara sengketa harta duniawi, seorang nenek harus siap bilamana menghadapi kursi pesakitan, karena digugat oleh cucunya sendiri, di pengadilan agama tempat ia berdomisili, Jum’at (15/10/2021).

Kejadian ini bukanlah cerita fiksi ala sinetron masa kini. Ini kisah nyata yang harus dialami  nenek Norma, perempuan 85 tahun asal Kota Binjai, Sumatera Utara. Sang nenek digugat salah seorang cucunya ke pengadilan agama Kota Binjai, menyusul terjadinya sengketa hak waris atas harta peninggalan dari almarhumah anaknya.

Bukan main zaman sekarang ini, hanya gara-gara sengketa harta duniawi, seorang nenek harus siap bilamana menghadapi kursi pesakitan, karena digugat oleh cucunya sendiri, di pengadilan agama.

Kejadian ini bukanlah cerita fiksi ala sinetron masa kini. Ini kisah nyata yang harus dialami  nenek Norma, perempuan 85 tahun asal Kota Binjai, Sumatera Utara. Sang nenek digugat salah seorang cucunya ke pengadilan agama Kota Binjai, menyusul terjadinya sengketa hak waris atas harta peninggalan dari almarhumah anaknya.

Atas keberatan pihak tergugat, Majelis Hakim Mediator yang ditunjuk Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai memutuskan untuk menunda sidang mediasi dan akan kembali dilanjutkan.

Usai pelaksanaan sidang mediasi tertutup itu, Kuasa Hukum Tergugat, Yusfansyah Dodi SH, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, keberatan kliennya dikarenakan pihak penggugat bukan merupakan ahli waris yang sah.

Sebab Fadli, selaku penggugat tidak berstatus anak kandung atau anak biologis, melainkan anak adopsi dari pasangan suami-istri Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati, tidak lain menantu dan anak dari tergugat.***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Diduga Gelapkan Angkot Pria Paruh Baya Digebuki Massa dan Diseret ke Polsek Medan Labuhan

Next Post

Rekapitulasi Covid-19 Asahan, 2 Warga Asahan Terkonfirmasi

Next Post
Pemkab Asahan Update Mitigasi Covid-19, Postif 63, 46 Sembuh

Rekapitulasi Covid-19 Asahan, 2 Warga Asahan Terkonfirmasi

Berita Terbaru

  • Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    14 Oktober 2025
  • Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    14 Oktober 2025
  • Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    14 Oktober 2025
  • Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    14 Oktober 2025
  • Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    13 Oktober 2025
  • Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    13 Oktober 2025
  • Walikota Medan Tinjau dan Berikan Sembako 300 Korban Banjir Pekan Labuhan

    Walikota Medan Tinjau dan Berikan Sembako 300 Korban Banjir Pekan Labuhan

    12 Oktober 2025
  • Api Porkot Berkobar, Rico Waas Beri Semangat Atlet Yang Akan Bertanding

    Api Porkot Berkobar, Rico Waas Beri Semangat Atlet Yang Akan Bertanding

    12 Oktober 2025
  • Kuota Rumah Subsidi Bertambah, Rico Waas Apresiasi Menteri PKP Bantu Masyarakat Miliki Hunian Layak

    Kuota Rumah Subsidi Bertambah, Rico Waas Apresiasi Menteri PKP Bantu Masyarakat Miliki Hunian Layak

    12 Oktober 2025
  • Reses di Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

    Reses di Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

    12 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist