#jaka, asahan
Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA kembali mengamankan seorang pria yang terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Pria berinisial JM alias Jon (57) warga Dsn. VI, Mangga II, Desa Ambalutu, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan diamankan petugas pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar KM, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A12 Warna Biru.
Kapolsek Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/1/2022) menyampaikan pelaku JM ini merupakan pimpinan dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib. “Dari keterangan pelaku Y alias Nani, didapat bahwa ianya mengaku disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenar nya sebagai asli pemilik kapal yang sudah 8 (delapan) kali membawa PMI ke Malaysia yang berinisial JM alias Jon, guna menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan pelaku JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh pelaku JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada pelaku JD alias Tuah. “Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli rempah rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM alias Jon akan memberikan lagi upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pelaku Y alias Nani dan saat ini JM masih dalam pemeriksaan lebih,” ungkap Kapolres. ***