#jaka, asahan
Petugas Satreskrom Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki berinisal SP alias Sugi (27) warga Jalan Singa, Kelurahan Selawan, KecamatanKisaran Timur, Kupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/1/2022) menjelaskan, Pelaku diamankan pada Senin 17 Januari 2022 pukul 19.30 wib dari kediaman rumahnya atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dimana dari informasi yang diterima petugas, Kapolres menyebutkan pelaku SP kerap / sering membawa narkotika jenis sabu di daerah Siumbut Baru. “Menindaklanjuti informasi itu, personel yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dengan ciri-ciri kurus rambut gondrong saat sedang berhenti didepan indomaret Jalan Singa,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya Kapolrea Menambahkan, petugas menemukan 1 plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan dari pijakan sepeda motor selah kiri. “Pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki warga Asahan,” Ucap Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Kapolres menyebutkan, pelaku bersama barang bukti 0,37 gram bruto 1 satu plastik klip di duga Narkotika jenis Sabu, 1 plastik kecil kosong, 1 potongan plastik asoy warna merah, 1 unit hp android merek oppo, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan. “Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres. ***