#jaka, asahan
Sateskrim Polsek Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial F.I.M (22) atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021) mengatakan, Pria yang merupakan warga Jalan Damai Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai diamankan pada hari Rabu 08 Desember 2021 pukul 16.00 wib.
“Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku, yang tiba tiba pelaku F.I.M lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 (satu) buah bong bermaksud untuk membuangnya.
Kasat juga menjelaskan, Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku berhasil di amankan diseputaran Jalan FL. Tobing, Lingkungan V, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. “Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buangnya, selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas,” jelas Kasat.
“Setelah di lakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah.
Kasat juga menyampaikan, Dari pengakuan pelaku, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki, S.H, bersama personil melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong plastik merk Wasty, 1 (satu) buah mancis tanpa kepala warna kuning tanpa kepala, 1 (satu) plastik berisikan narkotika di duga shabu netto 0,30 gram, 3 (tiga) buah kaca pirex berisikan lekatan. “Sementara dari hasil pemeriksaan petugas penyidik, Kasat Narkoba menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat. ***