#hendrik-rompas, belawan
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, SIK, SH., menangkap tersangka Kasus Judi Online dikawasan Jalan Veteran Pasar 9 Dusun VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara,Kamis (13/08/2020.)
Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka
Antoni Piliang (39 ) wargaThn,
Jalan Veteran Pasar 9 Dusun VI Desa Manunggal KecamatanLabuhan Deli ini langsung diboyong ke Mapolres di Jalan Raya Pelabuhan Belawan bersama barang buktinya berupa uang kontan sebanyak Rp 70 ribu rupiah,1 HP merek Samsung dan buku tabungan Bank BRI
Kronologis penangkapan tersangka, Sebelum penangkapan Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, SIK, SH., mendapat informasi tentang adanya seorang laki-laki yang berperan sebagai bandar judi Online, berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH., MH., beserta team utk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kegiatan dimaksud.
Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka tampa ada perlawanan yang saat itu sedang bermain judi Online via HP miliknya.Oleh petugas langsing diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan.
Dari pemeriksaan petugas tersangka mengakui perbuatannya sebagai agen dan bandar togel yang menerima pesanan tebakan angka-angka togel online via HP miliknya. Adapun permainan judi Online dengan menggunakan Aplikasi di HP android tersangka dengan nama Aplikasi Opera Mini. Apabila Tebakannya tepat dan mendapat hadiah maka hadiahnya akan ditransfer dgn istilah “Windrow” kerekening twrsangka.
\Tesangka memulai permainan tersebut dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke Rekening yang tertera pada Aplikasi judi Online dengan istilah “Deposit”.Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama 10 Tahun Penjara.Hal tersebut dibenarkan Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Pol Bonar H Pohan SH. ***
Foto tersangka dan barang bukti.