#jack, medan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sebesar Rp 5.5 Miliar kerugian negara pada sektor Belanja Perjalanan Dinas di 47 SKPD Pemprov Sumut.
Angka perjalanan dinas yang bersumber dari APBD itu sekaligus mendominasi sejumlah angka yang menjadi temuan BPK di sejumlah sektor lainnya.
Hal itu disampaikan anggota V BPK-RI Ahmad Noor Supit dalam paparannya saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas LKPD Pemprov Sumut tahun 2022 di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (26/5/2023).
“Setidaknya ini hasil pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Dalam hal ini , sebutnya pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan serta wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selain dominasi do sektor perjalanan dinas, temuan BPK lainnya terdapat pada kelebihan pembayatan belanja pada honorarium di 35 SKPD sebesar Rp3 miliar.
Kemudian, kekurangan volume atas 10 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 4 SKPD sebesar Rp2.5 miliar.
Selanjutnya kelebihan pembayaran belanja yang bersumber dari dana BOS sebesar Rp2.3 miliar, serta ada juga volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis provinsi Sumatera Utara yang tidak sesuai desain.
BPK RI, papar Ahmad Noor Supit rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menemukan sebanyak 1.907 rekoemdnasi, namun 1.521 di antaranya telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut
Atau pemprov Sumut telah menindaklanjuti 79,76 persen dari jumlah rekomendasi itu, dan 20, 24 persen lainnya belum ditindaklanjuti. “Dengan demikian terdapat 386 rekomendasi yang harus menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Meski demikian, Pemprov Sumut kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Opini WTP tersebut sekaligus merupakan yang ke-9 kalinya diterima Pemprov Sumut secara terturut-turut.
Penyerahan LHP BPK-RI itu dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan para wakil ketua, serta dihadiri seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda dan para pejabat.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi BPK-RI beserta seluruh tim pemeriksa yang telah banyak meluangkan waktu dalam perbaikan dan penyempurnaan laporan keuangan Pemprov Sumut hingga mendapatkan opini terbaik.
“Ini merupakan pernyataan profesional BPK-RI terkait kewajaran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022. Sehingga capaian ini kiranya menjadi penambah semangat bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan memberikan hasil kerja yang terbaik untuk rakyat,” kata Edy. ***