#erwin, binjai
Gubernur Sumut diminta untuk segera mendistribusikan lahan Eks PTPN II kepada masyarakat petani yang sudah puluhan tahun bercocok tanam di lahan tersebut.
Demikian diutarakan ketua Advocasi Forum Rakyat Bersatu (FRB)Joni Siregar di Binjai, Senin (21/9/20).
Dikatakan Joni, Gubsu harus menjalankan PP No.86 tahun 2018, dimana isinya agar lahan Eks PTPN II yang sudah lama dikelola masyarakat petani agar secepatnya diserahkan.Masyarakat yang sudah bercocok tanam di lahan Eks PTPN II antaranya Masyarakat Deli Serdang,Sergei,Langkat dan Binjai.Namun Gubsu Edi Rahmayadi belum ada satupun menindaklanjutinya. malah lahan yang sudah lama dikuasai masyarakat dirampas. Merampas tanah petani dengan dalih masih ada Hak Guna Usaha (HGU).Dimana keadilan bagi masyarakat.
“Kami masyarakat petani se-Sumut menuntut kepada Gubsu terutama pelepasan hak tanah Eks PTPN II. Bahkan Joni Siregar meminta kepada Presiden Jokowi saat rapat di Jakarta agar mencopot pejabat yang terlibat merampas tanah rakyat.Karena kalau tidak bisa lagi bercocok tanam,bagaimana petani bisa menafkahi keluarga,dimana saat ini masyarakat terkena virus Covid 19.Disamping itu masyarakat petani juga tidak pernah mendapat bantuan.Apakah petani tidak WNI,ungkap Joni.Disebutkan Joni,pemerintah tidak boleh memakai simbol-simbol negara untuk mengadu domba rakyat.Siapa saja pejabat yang menghambat PP No.86 tahun 2018,berarti dia sudah berkhianat kepada presiden RI.
Dijelaskan Joni saat petani unjuk rasa di kantor PTPTN II kebun Patumbak Deli Serdang secara terang-terangan kuasa hukum PTPN II Sastra mengenyampingkan PP No 86, dan Joni menduga Sastra lebih hebat dari Jokowi
Sementara ketua umum FRB Rabu Alam menegaskan,Gubsu harus serahkan lahan Eks PTPN II kepada petani secara gratis, bukan harus membayar kepada PTPN II. ***
Foto : Joni Siegar Berfoto Bersama Sambil Mengacungkan Kempul Usai Konfrensi Pers (*)