Selasa, 8 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Lingkungan Hidup

Gubsu Diminta Distribusikan Lahan Eks PTPTN II Kepada Petani

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
21 September 2020
in Lingkungan Hidup
0

byIniMedanbung.com

21 September 2020
Gubsu Diminta Distribusikan Lahan Eks PTPTN II Kepada Petani
0
SHARES
962
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#erwin, binjai 

Gubernur Sumut diminta untuk segera mendistribusikan lahan Eks PTPN II kepada masyarakat petani yang sudah puluhan tahun bercocok tanam di lahan tersebut.

Demikian diutarakan ketua Advocasi Forum Rakyat Bersatu (FRB)Joni Siregar di Binjai, Senin (21/9/20).

Dikatakan Joni, Gubsu harus menjalankan PP No.86 tahun 2018, dimana isinya agar lahan Eks PTPN II yang sudah lama dikelola masyarakat petani agar secepatnya diserahkan.Masyarakat yang sudah bercocok tanam di lahan Eks PTPN II antaranya Masyarakat Deli Serdang,Sergei,Langkat dan Binjai.Namun Gubsu Edi Rahmayadi belum ada satupun menindaklanjutinya. malah lahan yang sudah lama dikuasai masyarakat dirampas. Merampas tanah petani dengan dalih masih ada Hak Guna Usaha (HGU).Dimana keadilan bagi masyarakat.

“Kami masyarakat petani se-Sumut menuntut kepada Gubsu terutama pelepasan hak tanah Eks PTPN II. Bahkan Joni Siregar meminta kepada Presiden Jokowi saat rapat  di Jakarta agar mencopot pejabat yang terlibat merampas tanah rakyat.Karena kalau tidak bisa lagi bercocok tanam,bagaimana petani bisa menafkahi keluarga,dimana saat ini masyarakat terkena virus Covid 19.Disamping itu masyarakat petani juga tidak pernah mendapat bantuan.Apakah petani tidak WNI,ungkap Joni.Disebutkan Joni,pemerintah tidak boleh memakai simbol-simbol negara untuk mengadu domba rakyat.Siapa saja pejabat yang menghambat PP No.86 tahun 2018,berarti dia sudah berkhianat kepada presiden RI.

Dijelaskan Joni saat petani unjuk rasa di kantor PTPTN II kebun Patumbak Deli Serdang secara terang-terangan kuasa hukum PTPN II Sastra mengenyampingkan PP No 86, dan Joni menduga Sastra lebih hebat dari Jokowi

Sementara ketua umum FRB Rabu Alam menegaskan,Gubsu harus serahkan lahan Eks PTPN II kepada petani  secara gratis, bukan harus membayar kepada PTPN II. ***

Foto : Joni Siegar Berfoto Bersama Sambil Mengacungkan Kempul Usai Konfrensi Pers (*)

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Ketua FSU Sumut Apresiasi Kafilah Kota Binjai di MTQ Ke-37 Tingkat Provsu

Next Post

Tertarik Budidaya Kelapa Genjah Pandan Wangi, Forkopimda Provinsi Babel Kunker ke Sergai

Next Post
Tertarik Budidaya Kelapa Genjah Pandan Wangi, Forkopimda Provinsi Babel Kunker ke Sergai

Tertarik Budidaya Kelapa Genjah Pandan Wangi, Forkopimda Provinsi Babel Kunker ke Sergai

Berita Terbaru

  • Terkait Anggaran Rp 600 Juta Bayar Tenaga Ahli, DPRD Sumut akan Panggil Dinas Pendidikan

    Terkait Anggaran Rp 600 Juta Bayar Tenaga Ahli, DPRD Sumut akan Panggil Dinas Pendidikan

    7 Juli 2025
  • Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi ASN dalam Rancangan Pembangunan 2025-2029

    Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi ASN dalam Rancangan Pembangunan 2025-2029

    7 Juli 2025
  • Bupati Langkat Serukan Solidaritas untuk Palestina di Aksi Bela Gaza Jilid II

    Bupati Langkat Serukan Solidaritas untuk Palestina di Aksi Bela Gaza Jilid II

    7 Juli 2025
  • Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan dan Kewajiban Islami

    Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan dan Kewajiban Islami

    7 Juli 2025
  • Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

    Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

    7 Juli 2025
  • Limbah Mencemari Masyarakat, Warga Lk II Blokir Pintu Gerbang Menggunakan Tenda Kematian

    Limbah Mencemari Masyarakat, Warga Lk II Blokir Pintu Gerbang Menggunakan Tenda Kematian

    7 Juli 2025
  • Angka Penyalahgunaan Narkoba Tertinggi, Irham Buana: Segerakan Bentuk BNN Kota Medan

    Angka Penyalahgunaan Narkoba Tertinggi, Irham Buana: Segerakan Bentuk BNN Kota Medan

    7 Juli 2025
  • Sebagai Effek Jera, DPRD Medan: Hentikan Bantuan Medis Pelaku Tawuran di Belawan

    Sebagai Effek Jera, DPRD Medan: Hentikan Bantuan Medis Pelaku Tawuran di Belawan

    7 Juli 2025
  • Colorful MNC 2025 Meriah, Rico: Tunjukkan Kota Medan ke Dunia Melalui Ragam Kebudayaan

    Colorful MNC 2025 Meriah, Rico: Tunjukkan Kota Medan ke Dunia Melalui Ragam Kebudayaan

    6 Juli 2025
  • Rico Waas Jamu Qori Internasional, Lantunan Ayat Al-qur’an Lahirkan Ketenangan

    Rico Waas Jamu Qori Internasional, Lantunan Ayat Al-qur’an Lahirkan Ketenangan

    5 Juli 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist