#isvan, medan
Pemko Medan telah mencapai cakupan Universal Health Coverage. Hanya dengan menggunakan KTP, semua warga Medan, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan secara rujukan berjenjang.
Hal ini dikatakan Kadis Kesehatan Medan, Taufik Ririansyah, saat dihubungi Jumat (16/12/2022) di Medan. Dia menerangkan, pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang ini artinya, kecuali dalam keadaan gawat darurat atau emergency, warga harus terlebih dahulu berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas. Selanjutnya, dokter di puskesmas yang menentukan apakah warga tersebut perlu atau tidak perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit. “Kalau pun dirujuk ke rumah sakit atau FKTL, tentu rumah sakit yang sesuai dengan rayon puskesmas tersebut. Kalau rumah sakit itu tidak mampu, bisa dirujuk lagi ke rumah sakit yang tipenya lebih tinggi lagi. Inilah alurnya,” terang Taufik seraya menambahkan, jika warga dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit yang mempunyai kerja sama dengan BPJS.
Bagaimana dengan warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan? Taufik menjawab, warga yang menunggak tersebut tetap bisa berobat dengan menggunakan KTP Medan juga secara rujukan berjenjang dan mendapat fasilitas Kelas III, walaupun sebelumnya dia pernah terdaftar sebagai di Kelas I atau Kelas II.
Dia menerangkan, program ini tidak menghilangkan mekanisme, tanggung jawab, dan pelayanan bagi warga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, PBI APBD, Pekerja Penerima Upah, maupun Mandiri.”Yang PBI APBN tetap dibayar iurannya oleh APBN, yang PBI APBD dibayar APBD, PPU dibayar pemberi upahnya, begitu juga terdaftar secara mandiri dibayar secara mandiri,” terangnya. ***