Rabu, 11 Maret 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Medan

Pemko Medan Razia Masker di Pasar Beruang

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
28 Oktober 2020
in Medan
0

byIniMedanbung.com

28 Oktober 2020
Pemko Medan Razia Masker di Pasar Beruang
0
SHARES
310
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan

Pemko Medan semakin gencar menggelar operasi yustisi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perwal No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Operasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Kali ini, Selasa (27/10/2020) Tim Gabungan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menggelar razia masker di seputaran Pajak Beruang yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto No 109, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19) digelar di Medan melibatkan unsur Satpol PP Kota Medan, Koramil Medan Kota, BPBD Kota Medan, Kecamatan Medan Kota serta Kelurahan Pandau Hulu 1. Dalam operasi tersebut ada sekitar 7 orang yang terjaring, diantaranya 3 orang yang kartu identitasnya ditahan serta 4 orang yang mendapatkan hukuman sosial.

Razia masker yang di mulai pukul 10.00 wib ini  terfokus kepada warga yang berada di seputaran Pasar Beruang tersebut yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah sehingga akan di lakukan pendataan serta penindakan berupa fisik sampai penahanan KTP yang bertujuan agar warga dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari bahaya penyebaran Covid 19.

Bagi mereka yang tidak membawa kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas kemudian meminta pelanggar untuk push up atau membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sedangkan bagi yang membawa KTP, maka petugas akan menyita KTP pelanggar dan selanjutnya meminta pelanggar untuk mengisi formulir. Petugas kemudian meminta warga untuk mengambil KTP masing-masing di kantor Satpol PP Kota Medan, sesuai dengan jadwal yang tertera pada formulir yaitu selama 3 hari penahanan. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Tim Bappenas RI Kunjungi Langkat untuk Percepatan Pencegahan Stunting

Next Post

Disdukcapil Langkat Buka Kantor Dihari Cuti Bersama

Next Post
Disdukcapil Langkat Buka Kantor Dihari Cuti Bersama

Disdukcapil Langkat Buka Kantor Dihari Cuti Bersama

Berita Terbaru

  • Teguhkan Niat Benahi Belawan, Rico Waas: Infrastruktur Diperbaiki, Pendidikan Diperhatikan, dan Narkoba Diberantas

    Teguhkan Niat Benahi Belawan, Rico Waas: Infrastruktur Diperbaiki, Pendidikan Diperhatikan, dan Narkoba Diberantas

    10 Maret 2026
  • Bentrok Pemuda di Belawan Tewas Ditembak Senapan Angin dan Ditebas Sajam

    Bentrok Pemuda di Belawan Tewas Ditembak Senapan Angin dan Ditebas Sajam

    10 Maret 2026
  • Diinisiasi DPRD, Rico Waas Dukung Ranperda Perubahan Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

    Diinisiasi DPRD, Rico Waas Dukung Ranperda Perubahan Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

    9 Maret 2026
  • Rico Waas Sampaikan LKPJ 2025, IPM dan Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Kemiskinan dan Pengangguran Menurun

    Rico Waas Sampaikan LKPJ 2025, IPM dan Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Kemiskinan dan Pengangguran Menurun

    9 Maret 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Langkat Stabat Tandatangani Kerjasama dengan PT LNK lewat Program SERTAKAN

    BPJS Ketenagakerjaan Langkat Stabat Tandatangani Kerjasama dengan PT LNK lewat Program SERTAKAN

    9 Maret 2026
  • Bukber Akbar Gerindra Sumut, Santuni Anak Yatim Piatu dan Bagikan Ribuan Takjil

    Bukber Akbar Gerindra Sumut, Santuni Anak Yatim Piatu dan Bagikan Ribuan Takjil

    9 Maret 2026
  • Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Gerakan Sosial Matahari Pagi Indonesia

    Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Gerakan Sosial Matahari Pagi Indonesia

    9 Maret 2026
  • Peringatan Nuzulul Qur’an, Rico Waas: Momentum Penguatan Keimanan dan Menjadi Insan Qurani

    Peringatan Nuzulul Qur’an, Rico Waas: Momentum Penguatan Keimanan dan Menjadi Insan Qurani

    8 Maret 2026
  • Bupati Langkat Siapkan Rp 7,1M Lebih Perbaikan Jalan Secanggang, Syah Afandin : Rampung 2026

    Bupati Langkat Siapkan Rp 7,1M Lebih Perbaikan Jalan Secanggang, Syah Afandin : Rampung 2026

    8 Maret 2026
  • Stok BBM Cukup Menjelang Idul Fitri, Bupati Langkat Himbau Masyarakat Tidak Panic Buying

    Stok BBM Cukup Menjelang Idul Fitri, Bupati Langkat Himbau Masyarakat Tidak Panic Buying

    8 Maret 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist