Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Medan

Sekda: OPD Harus Awasi Penerapan Perwal No 27/2020 Tentang AKB

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
7 Agustus 2020
in Medan
0

byIniMedanbung.com

7 Agustus 2020
Sekda: OPD Harus Awasi Penerapan Perwal No 27/2020 Tentang AKB
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menugaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemko Medan bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar membentuk tim gugus tugas untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan menindak para pemangku kepentingan dalam menjalankan Protokol Kesehatan yang terdapat di dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Demikian disampaikan Sekda mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat memimpin Rapat Evaluasi Implementasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Rabu (5/8).

Dihadapan beberapa pimpinan OPD yang hadir, Sekda menjelaskan di dalam Perwal Nomor 27 Tahun 2020 terdapat aturan yang mengatur 3 kelompok yaitu pemilik usaha/pelaku usaha, karyawan/pekerja, dan masyarakat/konsumen. Jadi masing-masing OPD di lingkungan Pemko Medan yang memiliki pemangku kepentingan agar membentuk tim gugus tugas di masing-masing OPD untuk melakukan sosialisasi, mengawasi serta menindak para pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Dari hasil analisis, penyebaran Covid-19 bisa dihambat dengan menjalankan protokol kesehatan. Sebab obat dan vaksin Covid-19 belum ditemukan, jadi cara untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga daya tahan tubuh. Jika para pemangku kepentingan tersebut sudah diawasi tetapi masih tidak mau menerapkan protokol kesehatan, koordinasikan ke Satpol PP untuk segera ditindak lanjuti. Ini tidak main-main, peluang kita terpapar Covid-19 besar jadi jangan main-main. Kita melakukan tindakan ini untuk menyelamatkan kita semua, kalau tidak ada orang lain yang terpapar, kemungkinan kita terpapar juga kecil,” jelas Sekda.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menekankan, camat, lurah juga kepling merupakan ujung tombak pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan pada berbagai aktivitas sebagaimana yang diatur Perwal tersebut. “Tingkatkan kesadaran masyarakat melindungi dirinya dengan cara menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan daya tahan tubuh,” ucapnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Puluhan Omak Omak Geruduk Mapolres Pelabuhan Belawan

Next Post

Bupati Asahan Kunjungan Kerja Tiga Kecamatan

Next Post
Bupati Asahan Kunjungan Kerja Tiga Kecamatan

Bupati Asahan Kunjungan Kerja Tiga Kecamatan

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist