Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Totalnya Lebih Rp 200 M, Muhri Fauzi Hafiz Optimis Kejatisu Mampu Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemprov Sumut

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
20 April 2025
in Hukum & Kriminal, Medan
0

byIniMedanbung.com

20 April 2025
Totalnya Lebih Rp 200 M, Muhri Fauzi Hafiz Optimis Kejatisu Mampu Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemprov Sumut
0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Muhri Fauzi Hafiz, Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) optimis jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang telah disampaikannya secara resmi melalui PTSP Kejati Sumut.

“Tepatnya tanggal 21 Maret 2025 lalu, Saya menyampaikan pengaduan ke Kejati Sumut melalui PTSP, atas dugaan TPK baik akibat kelalaian yang disengaja, atau penyalahgunaan wewenang atau kurang volume atau perbuatan sejenis yang diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah. Ketiga laporan Saya, jika ditotal lebih dari 200 Milyar Rupiah, pada Dinas PUPR sekitar 110 Milyar Rupiah dan pada BKAD sekitar 104 Milyar Rupiah,” tegas Muhri Fauzi Hafiz Wakil Ketua PSI Sumut kepada wartawan di Medan, Minggu (20/4/2025).

Diakui myhri Fauzi Hafiz, dirinya sebagai pribadi atas nama anggota masyarakat Sumatera Utara merasa terpanggil menyampaikan pengaduan atas beberapa informasi yang didapat.

Kepada wartawan melalui rilis berita yang disampaikan, Muhri Fauzi Hafiz merasa laporan yang disampaikan sudah memenuhi syarat awal sebagai aduan masyarakat, karena kewenangan lebih lanjut yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya untuk dapat menelaah dan menyelidiki ada pada jajaran Kejati Sumut sebagai Aparat Penegak Hukum.

“Saya mengakui, informasi yang disampaikan pada PTSP Kejati Sumut, masih membutuhkan pendalaman dan tindak lanjut lagi. Apalagi soal proyek MYC 2,7 T pada Dinas PUPR tersebut, karena proyek itu diduga melibatkan banyak pihak mulai dari Gubernur sebelumny, Pimpinan DPRD 2019-2024, Kepala Dinas terkait, Kepala Badan PBJ, pihak konsultan, BUMN dan rekanan, maka, membutuhkan keberanian jajaran Kejati Sumut untuk mengungkapkan melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.

Di tempat terpisah, salah satu pengacara ahli pidana, Rio Darmawan Surbakti mengatakan, bahwa sepanjang data yang disampaikan oleh pihak pengadu valid dan dikeluarkan dari instansi yang berwenang tentunya hal ini merupakan suatu bukti permulaan dari adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi dengan adanya pengaduan yang didasari dengan data yang valid, ya, seharusnya ini dapat dilakukan penyelidikan,” ujar Rio Darmawan Surbakti.

Kepada wartawan pengacara muda yang energik ini juga menegaskan bahwa setiap laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kejaksaan wajib untuk menindaklanjuti, karena jaksa merupakan salah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana korupsi.

“Sedangkan terkait kapasitas masyarakat dalam melakukan laporan dugaan tindak pinda korupsi itu sesungguhnya diatur pada UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 41,” tegasnya mengakhiri. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: HeadlineMuhriOptimis KejatisuPemprov SumutRp 200 MTindak Pidana KorupsiTotalnyaUngkap
Previous Post

Penuh Semangat Kebersamaan, Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta’aruf Pembukaan MTQ ke- 58 Kota Medan

Next Post

Tepis Isu Miring Kacab Toba Tirtanadi Angkat Bicara Soal Air Yang Disalurkan S. Siregar: Pengolahan Air Sudah Sesuai Aturan Yang Berlaku

Next Post
Tepis Isu Miring Kacab Toba Tirtanadi Angkat Bicara Soal Air Yang Disalurkan  S. Siregar: Pengolahan Air Sudah Sesuai Aturan  Yang Berlaku

Tepis Isu Miring Kacab Toba Tirtanadi Angkat Bicara Soal Air Yang Disalurkan S. Siregar: Pengolahan Air Sudah Sesuai Aturan Yang Berlaku

Berita Terbaru

  • Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    18 Oktober 2025
  • Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    18 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    18 Oktober 2025
  • Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    17 Oktober 2025
  • Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    17 Oktober 2025
  • Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    17 Oktober 2025
  • Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    17 Oktober 2025
  • DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    17 Oktober 2025
  • Syah Afandin Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Isu Strategis dan Kewaspadaan Dini

    Syah Afandin Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Isu Strategis dan Kewaspadaan Dini

    17 Oktober 2025
  • Rico Waas Sambut Kunjungan Kapolrestabes Medan, Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

    Rico Waas Sambut Kunjungan Kapolrestabes Medan, Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

    16 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist