Rabu, 14 Mei 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Operasi Gabungan Mencegah Covid-19 Merebak di Medan Utara

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
27 Agustus 2020
in Peristiwa
0

byIniMedanbung.com

27 Agustus 2020
Operasi Gabungan Mencegah Covid-19 Merebak di Medan Utara
0
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan

Mencega merebaknya Pirus Corona atau Covid- 19 petugas gabungan dari Pemprop Sumatera Utara,Pemko Medan, TNI dan Polri, Satpol PP Pemko Medan dan seluruh Kepala Lingkungan mengadakan oprasi Masker bertempat di Jalan R Sulian tepatnya didepan Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan,Rabu (26/08/2020).

Dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 gabungan tersebut petugas berhasil menindak 88 orang yang tidak memaka masker langsung diberikan pengarahan oleh petugas sambil memberikan masker untuk dipakai menjaga kesehatan. Sedangkan KTPnya disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja Medan dan bagi yang memiliki KTP dan disita petugas agar mengambil KTPnya dikantor Satuan Polisi Pamong Praja Medan di Jalan Arief Lubis nomor 2 Medan 3 hari Kemudian.

Kemudian petugas menindak 18 orang karena tidak memakai masker dan tidak memiliki KTP yang langsung disuruh Pos Up dan bernyanyi lagu Indonesia Raya serta mengartikan artinya Pancasila.Namun ke18 orang tersebut tidak tau apa arti Pancasila dan lagu Indonesia Raya maka petugas menghukumnya dengan Pos Up 20 kali kemudian diberi masker dan disuruh pulang.

Menurut Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan,Japiter Tamba bahwa para pengguna Jalan baik itu pengemudi Bus penumpang yang membawa penpang, truk pengangkut barang,pengemudi betor,pengemudi mobil pribadi, tukang ojek yang tidak memakai masker melanggar Pasal 15 ayat(1) Peraturan Walikota Medan No.11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Sementara bagi warga yang indenditas disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja diharap mengambilnya dikantor Satuan Polosi Pamong Praja Medan di Jalan Arief No.2 Medan tampa diwakilkan kepada pihak manapun kata Japiter Tamba.

Sementara itu Camat Medan Belawan, Ahmad SP menghimbau warga Belawan bila keluar rumah harus memakai masker untuk mencegah merebaknya Covid-19. Pakailah masker sesuai anjuran Pemerintah Indonesia seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Perampok Sopir Trado

Next Post

TNI AL Tangkap Kapal Vietnam Memcuri Ikan di Perairan Natuna

Next Post
TNI AL Tangkap Kapal Vietnam Memcuri Ikan di Perairan Natuna

TNI AL Tangkap Kapal Vietnam Memcuri Ikan di Perairan Natuna

Berita Terbaru

  • Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

    Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

    13 Mei 2025
  • Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    12 Mei 2025
  • Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    11 Mei 2025
  • Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    10 Mei 2025
  • Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    10 Mei 2025
  • Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    10 Mei 2025
  • Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    10 Mei 2025
  • Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    9 Mei 2025
  • Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

    Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

    9 Mei 2025
  • Zulkifli Harahap: Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

    Zulkifli Harahap: Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

    9 Mei 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist