#jack, medan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mulai menerapkan penggunaan istilah baru dalam penanganan Covid-19. Hal ini diharapkan dapat mendukung dan mempercepat penanganan Covid-19, termasuk mengurangi kepadatan rumah sakit.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada beberapa istilah baru yang harus digunakan dalam penanganan Covid-19. Antara lain, kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi (simptomatik dan asimptomatik), kemudian pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian. Istilah baru ini juga menggantikan istilah-istilah sebelumnya seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah pada siaran pers di Media Centre GTPP Covid-19 Sumut, Lantai 6 Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro No 30 Medan, Senin (20/7). Seperti kasus selesai isolasi, kata Aris, istilah tersebut digunakan untuk orang dengan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan tindak lanjut pemeriksaan RT-PCR. Ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. “Di Sumatera Utara banyak ditemukan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) atau yang sering kita sebut dengan OTG. Ke depan GTPP Covid-19 Sumut akan segera melakukan penyesuaian dengan pedoman yang baru ini, untuk mengurangi kepadatan rumah sakit, sehingga nantinya rumah sakit dapat digunakan sepenuhnya untuk orang-orang yang terpapar Covid-19 dengan gejala (simptomatik) yang membutuhkan treatment atau perawatan,” katanya.
Aris menjelaskan, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, serta dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Sementara itu, pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan tindak lanjut RT-PCR positif. Hal itu disebabkan pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan DPJP. “Ini (istilah baru) penting buat kita bukan hanya terkait terminologi nama, tapi juga dalam kaitan kepentingan kita untuk melaksanakan survei epidemiologi. Karena kita tahu bersama sumber penularan adalah orang yang terkonfirmasi positif baik ada gejala atau tidak ada gejala. Ini yang kemudian harus betul-betul kita cermati agar kita bisa lakukan isolasi dengan baik sehingga tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat,” kata Aris.
Selain itu, GTPP Covid-19 Sumut mengkonfirmasi kasus terpapar di antaranya, suspek 329 orang, konfirmasi 2952 orang, meninggal 150 orang dan sembuh 768 orang. Aris mengatakan berdasarkan data tersebut terjadi kecenderungan kasus konfirmasi positif baru didapatkan dari hasil tracing secara agresif yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas. “Dari hasil inilah yang kemudian secara masif kita lakukan pemeriksaan dengan real time PCR dan beberapa di antaranya kita temukan dengan status konfirmasi positif namun tidak menunjukkan gejala. Ini menjadi penting untuk kita pahami bahwa kasus-kasus ini lah yang harus menjalankan isolasi dengan ketat. Karena kalau tidak ini akan bisa menjadi sumber penularan yang baru,” kata Aris.
FOTO: Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah pada siaran pers di Media Centre GTPP Covid-19 Sumut, Lantai 6 Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro No 30 Medan, Senin (20/7/2020). (*)