#jack, medan
Anggota Komisi A DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST meminta Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menindak pemilik khususnya pejabat terkait yang mengeluarkan izin pendirian bangunan yang disinyalir menyalah dan bermasalah.
Edi Saputra menyampaikan itu kepada wartawan, Rabu (14/4/2021) menyikapi informasi dan keluhan diterimanya dari warga Jalan Damar lll No.21 Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, kemarin. Edi Saputra mengaku warga tersebut menyampaikan terkait adanya seorang pengusaha sedang melakukan pembangun ruko sebanyak 10 pintu areal pemukiman tersebut. “Warga tersebut meminta kepada saya agar mempertanyakan apakah diperbolehkan membangun ruko di kawasan pemukiman warga,”kata Edi Saputra.
Menyahuti informasi dan keluhan warga tersebut, Edi Saputra langsung mempertanyakan persoalan itu ke pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan di sela-sela Rapat DPRD Kota Medan dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Medan tahun anggaran 2020 pada Senin dan Selasa (12 dan 13/4/2021) di gedung dewan “Saat kita pertanyakan kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan pihaknya mengeluarkan izin setelah adanya rekomendasi Dinas Perkim. Sebaliknya saat kita pertanyakan ke Dinas Perkim, malah mereka.menyatakan pihaknya mengeluarkan izin setelah adanya persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,”katanya.
Edi Saputra mengaku sikap ‘buang badan’ kedua pejabat Pemko Medan tersebut, membuktikan kurang siap dan tidak bertanggungjawabnya pejabat tersebut dalam mengemban amanah yang diberikan kepadanya. “Jika beginilah cara kerja pejabat di Pemko Medan, berarti mereka samasekali tidak memahami dan mendukung semangat Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk menata Kota Medan lebih baik dari sebelumnya. Yakni semangat Walikota Medan yang tegas akan membangun dan menata Kota Medan tidak semrawut seperti selama ini,”ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Kota, Area, dan Amplas.
BANYAK BANGUNAN
Lebihlanjut saat kalangan wartawan menemui dan melihat lokasi bangunan tersebut di Jalan Damar lll No.21 Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, terlihat sejumlah peralatan dan material untuk dilakukannya pembangunan. Dua diantaranya bangunan yang berada di Lingkungan 15 dan Lingkungan 10.
Saat persoalan ini dikonfirmasi ke pihak Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Muktar hanya diterima Kasitrantip,yang seolah-olah enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar bangunan yang diduga tidak sesuai tersebut.”Seharusnya abang tanya sama pengembang atau pemilik properti. Udah, intinya administrasi sudah kami surati,” ucap Muktar.
Ia tampak ingin menghindar saat wartawan hendak melontarkan beberapa pertanyaan lagi kepadanya. “Kalau mau jumpai lurah harus pakai surat resmi. Dengan kartu pers saja tidak berlaku,” ujar Muktar seolah mengusir awak media.
Lebihlanjut saat dicecar pertanyaan, Kasitrantip Kelurahan Pulo Brayan Darat II akhirnya mulai membuka informasi terkait bangunan tersebut.”Tanggal 24 Februari 2021 surat undangan untuk kami menanyakan izin mendirikan bangunan sudah kami berikan itu bangunan yang ada di Jalan Damar 3 untuk stanvas.Yang kedua udah kami surati lagi pada 22 Maret 2021, pihak kontraktor datang. Isi suratnya kira-kira berdasarkan izin mendirikan bangunan bapak ibu kami menanyakan SIMB. Kalau izin rapat sudah ada,” katanya.
Amatan wartawan pihak pemerintah setempat, Lurah dan Kepling kurang tegas dan mengawasil terhadap pengembang bangunan Mentari Group.Sungguh disayangkan bangunan Mentari berdiri tanpa SIMB. ***


