#jack, medan –
Komisi III DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran PUD Pasar Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang, dan Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL) di ruang rapat Banggar DPRD Medan, Senin.
RDP tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, dan membahas berbagai persoalan yang hingga kini belum terselesaikan di Pasar Kampung Lalang.
Salah satu pokok bahasan yang mencuat adalah penolakan pedagang terhadap rekomendasi RDP tanggal 11 Maret 2025 lalu, yang memperbolehkan pedagang pakaian di lantai 2 untuk berjualan di lantai 1.
Penolakan ini merujuk pada Surat Keputusan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan yang secara tegas menetapkan zonasi bahwa lantai 1 hanya diperuntukkan bagi pedagang sembako, aksesoris, kosmetik, dan emas, sedangkan pakaian hanya boleh dijual di lantai 2.
Dalam forum ini, perwakilan Forum Pedagang menolak hasil rekomendasi RDP sebelumnya tanggal 11 Maret 2025, yang mengizinkan pedagang lantai 2 untuk berjualan pakaian di lantai 1. Mereka beralasan, keputusan tersebut bertentangan dengan SK Direktur Utama PUD Pasar tentang zonasi pasar, di mana lantai 1 diperuntukkan untuk sembako, aksesoris, kosmetik, dan emas, sedangkan lantai 2 khusus untuk pakaian.
Komisi 3 DPRD Kota Medan menyarankan agar PUD Pasar Kota Medan mengedepankan musyawarah dalam menentukan kebijakan zonasi. Penataan zonasi harus melibatkan pedagang dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan tanpa intervensi dari pihak manapun, agar mampu menghidupkan kembali fungsi pasar secara optimal.
“Jangan ada intervensi berkepentingan. Zonasi bisa diubah, tapi harus melalui kesepakatan dan sesuai kondisi nyata pasar. Setiap pasar punya karakter dan rasio perdagangan berbeda,” tegas David Roni Ganda Sinaga.
Lebih lanjut, David menyinggung soal beban kontribusi pedagang yang dinilai memberatkan, terutama bagi kios-kios yang lama tidak aktif. Ia mendesak agar PUD Pasar memiliki kebijakan khusus, termasuk pemutihan dan inovasi yang mendorong hidupnya kembali Pasar Kampunglalang pasca pandemi dan imbas perdagangan online.
“Pasar ini sekarang sepi. PUD Pasar harus punya solusi, bukan hanya menagih tapi tidak hadir dengan gagasan,” tegasnya.
David Roni juga mengaku kecewa dengan kinerja PUD Pasar Kota Medan. Ia menyebut rekomendasi zonasi yang dikeluarkan ternyata tidak diketahui oleh Badan Pengawas, menandakan lemahnya koordinasi internal.
“Kami sangat kecewa. Surat rekomendasi itu ternyata tidak diketahui badan pengawas. Tapi biarlah buruknya kinerja PUD Pasar dibalas Tuhan. Yang penting, kami Komisi III dan badan pengawas punya misi yang sama, yaitu menghidupkan kembali Pasar Kampung Lalang,” pungkas David.
Selain isu pasar, RDP turut membahas perizinan dan pajak Sun Supermarket, namun agenda pembahasan tersebut ditunda karena pihak manajemen tidak hadir. Komisi 3 akan menjadwalkan ulang pertemuan guna memastikan kepatuhan pajak dan legalitas usaha.
RDP ini turut dihadiri oleh Badan Pengawas PUD Pasar, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bapenda Kota Medan, dan Bagian Perekonomian Setda Kota Medan. ***