#jack, medan
Pemerintah Kota Medan dinilai melakukan pembiaran adanya aktifitas pembangunan di wilayah badan jalan nasional. Hal ini terkait bangunan di Ringroad yang berdiri di atas saluran drainase di ruas jalan nasional Ringroad, Medan.
Tudingan ini disampaikan saat Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Jalan Nasional Wilayah II Sumut, Satpol PP, Dinas PU Medan dan Dinas DPKPPR Medan, di ruang Banggar Lantai 2 gedung DPRD Kota Medan, Senin lalu (8/9/2020).
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan heran ketika mendengarkan penjelasan dari Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan, Ashadi cahyadi Lubis,ST,M.Si yang dinilainya selalu berdalih tidak tupoksi mereka terhadap perizinan pembagunan yang dilakukan di wilayah Badan Jalan Nasional.
Sementara, itu, keterangan yang disampaikan oleh Kepala Badan Jalan Nasional Wilayah II Sumut, melalui Satker bernama Simon Ginting yang menjelaskan bahwa Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara pernah menerbitkan surat kepada Walikota Medan pada Tanggal 15 April Tahun 2011 Nomor RO.04.01/BBPJN-1/470 perihal Pembongkaran Bangunan diatas Saluran Drainase di ruas Jalan Nasional Ringroad Medan. ”Jadi sudah jelas, siapapun tidak berhak melakukan pembangunan di sepanjang wilayah BBPJN Sumut sebelum ada diberikan rekomendasi. Makanya kita heran, kenapa pihak DPKPPR Kota Medan dan Dinas PU Medan membiarkan pembangunan fisik khususnya pengecoran titi dijalan Industri/Gagak Hitam atau Jalan Ringroad. Siapa yang bertanggungjawab terhadap segala bentuk pembangunan itu,”terang Paul pada wartawan mengulas hasil pertemuan RDP lalu, Kamis (10/9/2020).
Politisi PDI Perjuangan ini menduga adanya dugaan peran mafia bangunan dan akal-akalan oknum tertentu yang membuat warga bingung dan membangun di wilayah yang jelas sudah dilarang tersebut. “Saya tanyakan kepada DPKPPR Kota Medan, siapa yang bertanggungjawab terhadap semua pembangunan yang terjadi di sepanjang jalan wilayah BBPJN Sumut. Karena sudah jelas pihak BBPJN Sumut tidak pernah ada memberikan izin atau rekomendasi, jadi kenapa DPKPPR dan PU Medan seolah memiliki wewenang untuk itu,” kata Paul. ***