#jack, medan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dibawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi harus menjelaskan secara detail soal diganti atau dicopotnya Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumut. Ini diperlukan agar tidak menimbulkan penafsiran yang beragam khususnya negatif terhadap kinerja di Pemprovsu
” Jangan karena tidak setuju Dirutnya terhadap KSO (Kerja Sama Operasional) sehingga mengakibatkan dirutnya diberhentikan. Makanya sebajknya ada alasan yang kongkrit dan profesional, sehingga dirutnya dipecat, karena jabatan yang diduduki tersebut merupakan jabatan yang profesional,”kata Ketua Komisi C DPRD Sumut, dr Poaradda Nababan, Sp.B kepada wartawan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (24/8/2022).
“Kalau tidak ada alasan yang profesional akibat digantinya dirut tersebut, maka jelas ini sangat disayangkan. Apalagi dalam KSO ini harus benar-benar ditempuh dengan prosedur dan syarat-syarat yang berlaku,”jelas Politisi PDI Perjuangan ini.
Untuk itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu, Labura dan Labusel ini meminta Gubsu harus melakukan KSO di tubuh PT Perkebunan tersebut secara transparan dan terbuka. “Jadi gubernur harus hati hati dalam melakukan KSO yang akan dijalankannya. Jangan sampai melakukan KSO justeru nanti malah membuat persoalan baru dan merugikan rakyat Sumatera Utara,”katanya.
Makanya, lanjut Poaradda Nababan, Gubsu dalam memilih dan menempatkan orang di tubuh BUMD yang ada seperti PT Perkebunan, harus benar-benar dari sosok yang kredibel dan profesional, sehingga mampu dalam menjalankan tugasnya yang diamanahkan.”Gubsu harus hati hati dalam menempatkan orang yang memimpin PT Perkebunan kedepan. Karena buruknya suatu pencapaian satu perusahan daerah bukan karena kesalahan dirutnya semata, akan tetapi juga disebabkan kegagalan gubernur dalam menjalankan fungsinya memilih direksinya,”katanya. ***

