Senin, 20 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Minta Pemko Medan Data SIUP Minuman Beralkohol

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
5 Juli 2022
in Politik
0

byIniMedanbung.com

5 Juli 2022
Walau Hardiknas Setiap Tahun Diperingati, DPRD Medan: Gaji Guru/Honor Masih Belum Layak
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Pemerintah Kota Medan diminta transparan mengungkapkan data usaha yang mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) maupun Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Diduga banyak restoran dan cafe yang menjual minuman beralkohol namun tidak memiliki izin.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd yang menaruh prihatin, karena saat ini peredaran minuman beralkohol seolah tidak terpantau oleh Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Salah satunya Holywings, yang baru-baru ini terungkap ternyata tidak memiliki SKPL-MB. Dari data yang didapatkan Holywings tidak boleh menjual minuman beralkohol di tempat. Mereka hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yakni 56301 (bar), 56302 (kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman, 47221 (perdagangan eceran minuman beralkohol), 56101 (restoran), 56290 (penyediaan makanan lainnya) dan 56303 (rumah minum/kafe).

Dipaparkan Dhiyaul, pada NIB yang dimiliki Holywings disebutkan dengan kode 47221 yakni perdagangan eceran minuman beralkohol artinya kelompok ini mencakup usaha pedagang eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat jadi harus take away. Sedangkan untuk izin minum langsung ditempat mereka tidak memiliki izin. “Garis besarnya kode 47221 itu menyebutkan tidak diminum di tempat, sedangkan Holywings menyediakan tempat. Hal ini menimbulkan keprihatinan. Outlet Holywings di Medan ternyata tak punya izin, sedangkan mereka menjual minuman keras dan kerap banyak ditongkrongi kawula muda. Seharusnya mereka memiliki SKPL-MB. Kita menduga banyak kasus serupa terjadi di Kota Medan ini. Membuka usaha kafe atau pun restoran sekaligus juga menyediakan minuman beralkohol. Ini lah yang harus kita awasi bersama, bagaimana agar pelaku usaha menaati peraturan,”kata Dhiyaul Hayati, Senin (4/7/2022).

Legislator PKS ini juga menyesalkan pelaku usaha yang ditengarai tidak menghargai umat beragama. Seperti Holywings yang melakukan promo miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria. ”Menggunakan Nabi Muhammad untuk promosi minuman beralkohol sudah sangat menyinggung ummat Islam. Bagi umat Islam, minuman beralkohol diharamkan. Sehingga tentunya MB (minuman beralkohol) ini bukan untuk umat Islam,”ujarnya.

Karena itu, anggota Komisi III DPRD Medan ini mengharapkan Pemko Medan agar menyampaikan data pelaku usaha yang mendapat SKPL-MB ke publik sehingga masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan. “Saat ini banyak kafe maupun restoran yang menyediakan karaoke dan beroperasi hingga tengah malam, bahkan ada yang dinihari baru tutup. Ini juga harus dilakukan pengawasan, apakah mereka juga menyediakan miras untuk pengunjung. Sejauh mana izin yang mereka peroleh, apakah sudah lengkap? Izin operasional, izin gangguan, izin lingkungan dan lain sebagainya, “sebut Dhiyaul.

Dhiyaul menyebutkan, minuman beralkohol digolongkan menjadi tiga jenis. Penggolongan tersebut dilakukan berdasarkan kadar kandungan alkohol.

Minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol 1—5%. Minuman beralkohol golongan B mengandung etanol mulai dari 5 sampai 20 persen dan minuman beralkohol golongan C, kadar etanol antara 20 hingga 55 persen. “Minuman beralkohol juga berdampak buruk pada kesehatan manusia. Mengakibatkan penyakit jantung, diabetes, store dan lainnya. Bagi ibu hamil, MB bisa menyebabkan janin mengalami kelainan genetik, cacat bawaan lahir, gangguan tumbuh kembang, atau terlahir prematur. Tak hanya itu, konsumsi alkohol selama kehamilan juga lebih memicu terjadinya penyakit beri-beri,”jelasnya lagi.

Selain itu, mengemudi di bawah pengaruh alkohol juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan. Dalam hal ini, bahaya minuman beralkohol tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tapi juga pada orang lain. “Pengaruh minuman beralkohol sangat berbahaya. Pemko Medan melalui OPD terkait kita harapkan bersikap tegas dan lebih jeli lagi melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang diduga menjual miras,”tukasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemko Medan Gelar Rapat Akhir Persiapan Pelaksanaan Harganas 2022

Next Post

Satnarkoba Polres Pelabuhan Musnahkan Sabu dan Ganja

Next Post
Satnarkoba Polres Pelabuhan Musnahkan Sabu dan Ganja

Satnarkoba Polres Pelabuhan Musnahkan Sabu dan Ganja

Berita Terbaru

  • Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    18 Oktober 2025
  • Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    18 Oktober 2025
  • Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    18 Oktober 2025
  • Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    18 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    18 Oktober 2025
  • Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    17 Oktober 2025
  • Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    17 Oktober 2025
  • Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    17 Oktober 2025
  • Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    17 Oktober 2025
  • DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    17 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist