#jack, medan
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak mengatakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, segera memanggil pemilik lahan yang telah disewakan ke pihak Indomaret serta Camat Medan Tembung, Lurah Tembung dan Kepling untuk mempertanyakan izin penebangan pohon tersebut.
“Klau terbukti melakukan penebangan tanpa izin saya minta pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian,” kata politisi dari Partai PDIP in.
Ia juga mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Kadis DKP Kota Medan Camat Medan Tembung, Lurah Tembung dan Kepling untuk mendengarkan keterangan mereka masing -masing dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penebangan pohon tersebut apakah memiliki izin atau tidak
Hal ini disampaikannya menanggapi adanya enebangan pohon liar kini terjadi lagi di Kota Medan. Seperti yang terjadi di pinggir Jalan Letda Sujono, Lingkungan 1 Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Penebangan pohon tersebut diduga tidak memiliki izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Rabu (21/10/2020).
Menurut informasi di lokasi, penebangan pohon tersebut dilakukan langsung oleh pemilik lahan berinisial S warga Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Tembung.
“Penebangan pohon itu dilakukan oleh pemilik lahan yang kini lahan yang telah disewakan ke pihak mini market Indomaret. Kalau masalah izin penebangan saya tidak tahu, apakah pemilik lahan sudah mengantongi izin atau tidak untuk lebih lanjut coba ditanyakan langsung sama Asri Kepala Lingkungan (Kepling) 1, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung,” ujar pedagang kue yang lokasi gerobak daganggannya berada tepat disamping pohon yang di tebang tersebut. ***


