Kamis, 23 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 Kabupaten Sergai Disetujui DPRD

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
22 Juni 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

22 Juni 2021
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 Kabupaten Sergai Disetujui DPRD
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, sergai

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (22/06/2021).

Rapat paripurna ini sendiri berlangsung dengan agenda laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Harga Eceran Tertinggi Gabah dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah Wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir yang selanjutnya diselenggarakan pembahasan dan persetujuan penetapan. “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2020 yang disetujui bersama DPRD merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan juga dalam UU Keuangan Negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sergai,” tutur Bupati.

Bupati melanjutkan, berdasarkan hasil diskusi dan pembahasan yang telah dilaksanakan bersama Banggar DPRD Kabupaten Sergai diperoleh beberapa informasi, catatan, kritik dan saran yang membangun serta rekomendasi yang perlu dan akan segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan demi penyempurnaan kinerja pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Sergai. “Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas persetujuan yang telah diberikan terhadap Ranperda Kabupaten Sergai tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Derah. Kami juga menyampaikan apresiasi Kepada Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini,” sebut Bang Wiwiek.

Tak lupa, Bupati juga mengucapkan apresiasi terhadap tim gabungan komisi DPRD Kabupaten Sergai yang telah menyeleggarakan pembahasan terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Sergai tentang Harga Tertinggi Eceran Gabah. “Semoga Ranperda ini dapat memberikan hasil yang maksimal demi kebaikan bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat,” tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Sergai, Mangudut Hasugian, di kesempatan yang sama dalam laporannya menyebutkan sebagaimana data Dinas Pertanian Sergai, Kabupaten Sergai sebagai salah satu daerah penghasil beras di Sumut memiliki lahan sawah seluas 31.248 Ha, yang tersebar di 17 Kecamatan dengan produksi 93.000 ton/tahun. “Sehingga untuk mewujudkan ketahanan pangan di wilayahnya, perlu ditetapkan kebijakan ketahanan pangan daerah dengan menyelaraskan dengan kebijakan ketahanan pangan nasional terutama harga dasar pangan yang adil bagi petani. Di tengah kenaikan harga pangan dan untuk memberikan harga yang adil diperlukan kebijakan khusus harga gabah yang menjadi bahan dasar pangan utama masyarakat,” sebutnya.

Ia merinci dalam Ranperda ini, harga eceran tertinggi gabah kering dengan kadar air paling tinggi 25% dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10% dihargai Rp 4.500/kg, sedangkan gabah kering giling dengan kadar air paling tinggi 14% dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 3% ditetapkan harganya 6.500/kg.

Hasil Pembahasan Gabungan Komisi perihal Ranperda Harga Eceran Tertinggi Gabah ini kemudian disepakati oleh forum untuk dilanjutkan kembali. Dalam rapat paripurna ini, ikut hadir Ketua DPRD Kabupaten Sergai. ***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

APKASI Pusat Datang ke Langkat

Next Post

Libur Panjang Penumpang KM Kelud Membludak, Calo Tiket Bebas Gentayangan

Next Post
Libur Panjang Penumpang KM Kelud Membludak, Calo Tiket Bebas Gentayangan

Libur Panjang Penumpang KM Kelud Membludak, Calo Tiket Bebas Gentayangan

Berita Terbaru

  • Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm. Wahyu Suprio Terima Rp.208 Juta

    Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm. Wahyu Suprio Terima Rp.208 Juta

    22 April 2026
  • Wujudkan Kepedulian Antardaerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri

    Wujudkan Kepedulian Antardaerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri

    22 April 2026
  • Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Komwil I APEKSI di Banda Aceh

    Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Komwil I APEKSI di Banda Aceh

    22 April 2026
  • FABEM Desak DPRD Sumut Benahi Tata Kelola Listrik

    FABEM Desak DPRD Sumut Benahi Tata Kelola Listrik

    22 April 2026
  • Pencurian di SMA 20 Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

    Pencurian di SMA 20 Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

    22 April 2026
  • Cemari Lingkungan, Massa Demo di DPRD Medan Minta Tutup Pabrik

    Cemari Lingkungan, Massa Demo di DPRD Medan Minta Tutup Pabrik

    22 April 2026
  • PT Pelindo Regional 1 Melepas Calon Jamah Haji Tahun 2026

    PT Pelindo Regional 1 Melepas Calon Jamah Haji Tahun 2026

    22 April 2026
  • Bupati Syah Afandin Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Pendataan Ulang Bantuan

    Bupati Syah Afandin Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Pendataan Ulang Bantuan

    22 April 2026
  • Tingkatkan Kepercayaan Publik, Zakiyuddin Harahap Ajak Relawan Edukasi Keunggulan RS Pemerintah

    Tingkatkan Kepercayaan Publik, Zakiyuddin Harahap Ajak Relawan Edukasi Keunggulan RS Pemerintah

    22 April 2026
  • Zakiyuddin Harahap: Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS

    Zakiyuddin Harahap: Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS

    21 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist