Kamis, 20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

RDP Parkir Berlangganan Komisi IV DPRD, Biro Hukum “Tersudut”

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
12 Agustus 2024
in Politik
0

byIniMedanbung.com

12 Agustus 2024
RDP Parkir Berlangganan Komisi IV DPRD, Biro Hukum “Tersudut”
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Sub Koordinator Lingkup Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum  Kota Medan Albert Yasokhi Lase, Senin (12/8/2024) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai elemen masyarakat yang mendesak Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota  Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan itu terlihat kisruh saat mendengarkan penjelasan dari Albert yang dinilai telah ngawur. Dalam pemaparannya, Albert Yasokhi Lase mengatakan bahwa perwal yang diterbitkan merupakan inisiasi dari Dishub Kota Medan. Tanpa perlu sebuah kajian akademik, permintaan parkir berlangganan langsung dieksekusi menjadi produk hukum yang disahkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

“Itu dari Dishub Kota Medan. Tidak perlu kajian akademik,” ungkapnya yang langsung disambut sorakan masyarakat karena merasa miris mendapat jawaban ngawur tersebut.

Bahkan, selain tidak melakukan eksaminasi dan memberitahukan rencana penerbitan perwal tersebut pada DPRD Medan, Albert Yasokhi Lase ngotot bahwa regulasi yang tercipta tanpa berlandaskan Perda itu tidak dapat dibatalkan kecuali diminta oleh Dishub Kota Medan.

Sementara itu, Lingkar Indonesia menganggap pernyataan Albert Yasokhi Lase itu sangat memalukan dan benar-benar niat untuk menjebak Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. Dijelaskannya, tahapan pembuatan perwal bukanlah seperti yang diutarakan perwakilan biro hukum Pemko Medan itu.

Dishub  Kota Medan memiliki hak untuk mengajukan inovasinya yang akan diperkuat melalui sebuah regulasi. Itupun harus melihat benar-benar bahwa aturan baru yang akan dibuat ada termaktub dalam perda di Kota itu, jika tidak maka dianggap menyalahi.

Jika terdapat perda yang sesuai dengan rencana regulasi di buat, maka dinas terkait harus menyerahkan naskah akademiknya kepada Wali Kota  Medan untuk selanjutnya diteruskan kepada biro hukum agar dieksaminasi. Aturan yang telah dieksaminasi ini kemudian diteruskan lagi kepada DPD Kota Medan.

Setelah proses ini berjalan dan ada masyarakat yang tidak menerima perwal tersebut, maka DPRD Kota Medan bisa secara langsung meminta perwal ini dibatalkan. Bukan harus menunggu persetujuan dinas terkait.

“Darimana dia belajar hukum. Pecat dulu biro hukum yang ngomong itu, baru suruh dia sekolah lagi. Jangan dijebak-jebaknya Wali Kota Medan. Menjebak itu,” tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Andryan SH, MH yang hadir di RDP itu menegaskan bahwa perwal itu cacat substansi dan prosedur.

Andryan melihat regulasi tersebut tidak sesuai dengan landasan pembentukan serta materi muatannya. Misalnya, pada ketentuan Pasal 4 Perwal 26/2024, menyatakan adanya frasa tentang larangan bagi masyarakat untuk parkir di area yang menjadi area parkir berlangganan. Padahal, Pemko harusnya memberi alternatif secara manual bagi masyarakat yang tidak menggunakan parkir berlangganan.

Apabila merujuk ketentuan perundang-undangan, Perwal tersebut semestinya tidak dapat memuat aturan larangan. Pengaturan larangan serta sanksi pidana tidak boleh diatur dalam aturan turunan. Sebab, pengaturan tersebut hanya diperbolehkan pada tingkatan Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Ia bahkan tidak menemukan sumber pelimpahan kewenangan, dasar hukum yang melatarbelakangi larangan untuk parkir di area parkir berlangganan ke Perwal. Di sinilah aturan tersebut berpotensi melanggar hak warga negara dan tampak tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Tidak hanya persoalan pungutan retribusi parkir yang tidak mencerminkan prinsip keadilan di masyarakat, juga menyoal regulasi dalam penerapan retribusi parkir yang berpotensi dicabut karena dinilai cacat secara subtansi dan prosedural,” ungkapnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Rancangan APBD Perubahan 2024, Pendapatan Rp7,12 Triliun, Belanja

Next Post

Komisi II DPRD Medan Minta Sekolah Sampoerna Academy Bersihkan Nama Siswa

Next Post
Komisi II DPRD Medan Minta Sekolah Sampoerna Academy Bersihkan Nama Siswa

Komisi II DPRD Medan Minta Sekolah Sampoerna Academy Bersihkan Nama Siswa

Berita Terbaru

  • Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif  Air Minum di Percut Sei Tuan dan  Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang

    Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang

    19 Agustus 2026
  • Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat

    Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat

    19 Agustus 2026
  • APBD Perubahan 2026 Tembus Rp. 7.7 T, Wali Kota Medan Fokuskan Terhadap 6 Prioritas Pembangunan Strategis

    APBD Perubahan 2026 Tembus Rp. 7.7 T, Wali Kota Medan Fokuskan Terhadap 6 Prioritas Pembangunan Strategis

    19 Agustus 2026
  • Pemko Medan dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Medan 2026, Wali Kota Medan Tegaskan Kepastian Hukum

    Pemko Medan dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Medan 2026, Wali Kota Medan Tegaskan Kepastian Hukum

    19 Agustus 2026
  • Akibat Hujan Deras, Dua Mobil Dinas Ketua DPRD Medan Tertimpa Pohon Besar

    Akibat Hujan Deras, Dua Mobil Dinas Ketua DPRD Medan Tertimpa Pohon Besar

    19 Agustus 2026
  • Ketua DPRD Medan Terima Kunjungan Juara Umum Youth Friendship Festival di China

    Ketua DPRD Medan Terima Kunjungan Juara Umum Youth Friendship Festival di China

    19 Agustus 2026
  • Serahkan SK Program Indonesia Pintar, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Kepala Sekolah Bekerja Adaptif Dan Berintegritas

    Serahkan SK Program Indonesia Pintar, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Kepala Sekolah Bekerja Adaptif Dan Berintegritas

    19 Agustus 2026
  • Victor Silaen: Kebijakan Pembangunan Sumut “81 HUT RI” Harus Fokus Perkuat Sektor Pertanian

    Victor Silaen: Kebijakan Pembangunan Sumut “81 HUT RI” Harus Fokus Perkuat Sektor Pertanian

    19 Agustus 2026
  • IGoWa: Pencopotan Kabiro Perekonomian Sumut Cermin Bobby Nasution Tak Paham Tupoksi

    IGoWa: Pencopotan Kabiro Perekonomian Sumut Cermin Bobby Nasution Tak Paham Tupoksi

    19 Agustus 2026
  • Derap Langkah Membanggakan di HUT Ke-81 RI, Wali Kota Medan: Kalian Adalah Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Derap Langkah Membanggakan di HUT Ke-81 RI, Wali Kota Medan: Kalian Adalah Pemimpin Masa Depan Indonesia

    18 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

dewispin
dewaslot88
Perjalanan Baccarat dalam Transformasi Media Digital Mengubah Wajah Industri Hiburan
Baccarat Jadi Bagian Evolusi Platform Interaktif Transformasi Dunia Hiburan Digital
Observasi Teknologi Ungkap Pergeseran Narasi Permainan Baccarat dan Dampaknya bagi Pemain
Transformasi Media Bicara Perjalanan Baccarat Melalui Pengalaman Digital yang Mengubah Cara Pandang
Teknologi Kasino Online Mampu Mengolah Data Digital Berkat Perkembangan Perangkat Keras Dan Lunak
Perjalanan Platform Interaktif Mengubah Narasi Kasino Online dengan Perspektif Baru
Kebutuhan Terhadap Sistem Komputasi Kasino Online Semakin Meningkat Seiring Pesatnya Transformasi Digital
Komputasi Menjadi Salah Satu Fondasi Utama Yang Mendorong Kemajuan Teknologi Kasino Online Di Era Modern
Hampir Seluruh Aktivitas Kasino Online Saat Ini Memanfaatkan Sistem Komputasi Dalam Prosesnya
Jalur Pembayaran Yang Putus Setelah Cascading Pada Mahjongways Kasino Online Dibaca Dengan Teknik Ini
Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern