#jack, medan
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Edy Rahmayadi usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik di di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (19/2). Edy menekankan pelayanan publik yang prima merupakan hak masyarakat yang wajib untuk dipenuhi.
“Kita akan terus dorong OPD untuk memberikan layanan publik yang baik, tidak mempersulit masyarakat, tidak ada tindakan yang di luar administrasi, terutama korupsi. Begitu juga untuk kabupaten/kota, tingkatkan terus pelayanan publik di daerah masing-masinng karena itu adalah hak masyarakat,” tegas Edy.
Pemprov Sumut sendiri menadapat nilai 89,00 poin untuk kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari KPK, sedangkan untuk Monitoring Control Prevention (MCP) 88,54 poin. Edy Rahmayadi berharap di tahun 2021 nilai untuk kedua kategori ini mencapai 100 poin. “Kita akan kejar dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kita akan tingkatkan layanan baik administrasi, barang dan jasa. Dengan adanya Ombudsman dan KPK saya yakin ini bisa tercapai,” pungkasnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar selalu diawasi. Dengan begitu, pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan masih banyak Pemda di Sumut yang belum baik dalam pelayanan publik. Dari 19 Pemda yang di Survei tahun 2015-2019 baru 7 daerah yang mendapat predikat hijau antara lain Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang, Pemko Medan, Pemkab Dairi, Pemkab Langkat, Pemkab Serdangbedagai dan Pemkab Pakpak Bharat. “Survei kami di tahun 2015-2019 ke 19 Pemda di Sumut ada 7 yang mendapat predikat zona hijau layanan publiknya, 8 zona kuning dan 6 zona merah. Ke depan kita harus merubah ini, kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit. Jangan persulit masyarakat, mendapat pelayanan yang baik itu hak masyarakat. Bila kita persulit masyarakat maka kita sudah mengambil haknya,” kata Abyadi Siregar, usai rakor.
Turut hadir pada acara ini Kasatgas Korsup KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dan Bupati Langkat Syah Affandin, serta OPD terkait. Sedangkan kepala daerah lainnya hadir secara virtual.***


