#jaka, asahan
Dalam rangka mendukung terwujudnya sumber daya manusia ungggul menuju Indonesia Maju Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Senin (23/11/2020) di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Asahan Jalan Cokroaminoto Kisaran.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Nasional RI Drs. Deni Kurniadi M. Hum. mengatakan, Kabupaten Asahan sudah layak mendapat porsi itu, lantaran Kabupaten Asahan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah telah melaksanakan berbagai program untuk menguatkan indeks literasi masyarakat.
Menciptakan generasi unggul dan berkualitas tidak terjadi dalam hitungan hari, namun harus melalui sejumlah tahapan, kegemaran membaca merupakan aktivitas yang mudah, akan tetapi sulit meluangkan waktu untuk melaksanakannya. “Keluarga memegang andil penting dalam memupuk budaya membaca, ketika membaca sudah merupakan kebiasaan maka selanjutnya kegiatan membaca akan membudaya dan akan membentuk karakter seseorang,” ujarnya.
Perlunya perpustakaan melakukan transformasi yang berbasis inklusi sosial dalam meningkatkan kwalitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan mewujudkan empat peran perpustakaan;
- Perpustakaan sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan dan Pusat Kebudayaan.
- Perpustakaan dirancang lebih berdaya guna bagi masyarakat.
- Perpustakaan menjadi wadah untuk menemukan solusi dari permasalahan kehidupan masyarakat.
- Perpustakaan memfasilitasi masyarakat untuk mengembamgkan potensi yang dimiliki.
“Ini merupakan salah satu aksi pemerintah yakni Perpusnas dalam mewujudkan 2020-2024 pembangunan SDM yang hakikatnya perilaku membaca, budaya kolektif membaca. Membaca merupakan transfer ilmu pengetahuan, struktur pemikiran yang produktif untuk kemajuan masyarakat,” ujar Deni.
Sementara itu, Prof. DR. Ir. Johar Arifin Husein, Anggota Komisi X DPR RI, memaparkan peranan legislatif dalam membuat regulasi dan menyetujui anggaran untuk mendukung program prioritas nasional transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. “Setidaknya di Komisi X DPR RI telah mengesahkan dua (2) Undang-undang penting terkait literasi yaitu UU Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,” kata Johar.
Plh. Bupati Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution melalui Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan Misli M. Noor, SH, M.Si. menyampaikan harapan kepada seluruh peserta agar dapat mengembangkan tema pada kegiatan Inovasi dan kreatifitas pustakawan dalam menguatkan indeks literasi masyarakat dalam mendukung SDM unggul indonesia Maju Khususnya di Kabupaten Asahan. “Pemerintah Kabupaten Asahan sangat berterimakasih atas ditetapkannya Kabupaten Asahan sebagai tuan Rumah Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat pada hari ini” pungkas Misli.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara Ir. Helen Purba, MM, Kepala Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca Nasional Dr.Adin Bondar, MSi, Pegiat Literasi Kab. Asahan Tarida Ilham Manurung, MPd, unsur Forkopimda/Mewakili. ***