#jaka, asahan
Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Singa Lingkungan II, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota KisaranBarat, Kabupaten Asahan.
Pelaku diamankan berinisial IRS (27) warga Lingkungan II, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H saat dikonfirmasi wartawan Kamis (27/01/2022) mengatakan, Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat diamankan pelaku berusaha melakukan perlawan yang dapat membahayakan petugas.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap pelaku, bermula dari laporan korban perempuan bernama Novida (38) warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang melaporkan atas peristiwa pencurian dengan pemberatan didalam rumahnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 04.30 wib. “Atas peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A54 warna biru galaxy,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan, Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib, petugas mendapat informasi bahwasannya pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial IRS. “Pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 14.00 wib di salah satu warung Jalan Singa Lingk. II Kel. Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan. Namun pada saat diamankan pelaku berusah melawan yang dapat membahayakan petugas sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur,”ucap Kapolres.
Setelah itu, Kapolres menambahkan untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan Residivis yang pernah di hukum penjara dua kali dengan kasus Curanmor pada tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan Pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun,”tutup Kapolres. ***

