Kamis, 3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Nezar Djoeli: Gugatan Proyek MYC 2, 7 T Bukan Sentimen Pribadi

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
14 Juni 2022
in Politik
0

byIniMedanbung.com

14 Juni 2022
Berdalih Bahas Anggaran dan RDP Tertutup, Nezar Djoeli :  Dewan Jangan Sembunyi Ditempat Terang
0
SHARES
207
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#sakina, Medan.

HM Nezar Djoeli, ketua Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara, membantah bahwa gugatan atas Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun pada pemerintah provinsi Sumatera Utara yang sedang berlangsung di PTUN Medan, bukan sentimen pribadi dirinya kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Menurut Nezar Djoeli, apa yang hari ini dilakukannya melalui LBH PSI Sumut, yaitu menggugat kegiatan multiyears contract (tahun jamak) tersebut, sesungguhnya merupakan semangat PSI Sumut untuk menjaga APBD Sumatera Utara agar tidak disalahgunakan, dan mengawal Gubernur Edy Rahmayadi dapat mengakhiri periode kepemimpinannya dengan baik tanpa terjerat dengan masalah hukum.

“PSI Sumut sedang menjalankan peran sosial kontrol, selain itu, PSI Sumut menginginkan diakhir jabatannya Gubernur Edy Rahmayadi tidak bermasalah dengan hukum. Kita harap Sumut tidak sampai hattrick, atau ketiga kali berturut-turut Gubernurnya ditangkap KPK,” kata Nezar Djoeli saat menjadi narasumber bersama Ketua LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti SH, dalam “Solidarty Talk” berjudul “Mengapa PSI Sumut Gugat Gubernur Edy Rahmayadi, yang diselanggarakan DPP PSI melalui Live Instagram, Senin, 13 Juni 2022.

Dalam kesempatan itu, Nezar Djoeli juga mengakui bahwa secara pribadi sebelumnya, dia bersama beberapa anggota DPRD provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, pernah menjadi bagian dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Saya dan kawan-kawan bukan orang lain yang baru kenal dengan Pak Gubernur, bahkan kami pernah makan bersama di rumah dinas saat itu,” ujar Nezar Djoeli.

Namun, saat ini Nezar Djoeli mengakui bahwa dinamika kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi sedang diuji, Nezar Djoeli menilai optimalisasi fungsi dan peran TAPD yang diketuai oleh Pj.Sekda Sumut Afifi Lubis saat ini tidak maksimal, sehingga proyek MYC 2, 7 triliun ini jadi bermasalah. Masih menurut Nezar Djoeli, seharusnya sebagai tim eksekutif, TAPD sangat memahami semua regulasi yang mengatur penggunaan APBD dalam program Multiyears ini. Nezar Djoeli juga menegaskan dirinya yakin, jika TAPD berperan maksimal, menjelaskan lengkap aturan yang ada dan mekanisme yang benar, pasti Gubernur Edy Rahmayadi bisa memahami. Bahkan pimpinan dan anggota DPRD Sumut juga akan mempertimbangkan proyek ini.

“Saya melihat, TAPD sendiri dalam memberikan penjelasan kepada Gubernur Edy tidak mengungkapkan secara lengkap. Padahal penggunaan uang APBD ebesar 2,7 triliun itu, bukan sembarangan. Saya yakin kok, jika dijelaskan dengan baik, pasti proyek tersebut tidak jadi, tidak seperti apa yang tertuang pada keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangun, tanggal 31 Desember 2021, diteken Gubernur,” ujar Nezar Djoeli.

“Oleh karena itu, ini bukanlah sentimen pribadi, namun jauh dari hal itu semua, gugatan hukum yang kami lakukan ini merupakan bentuk kepedulian anggota masyarakat Sumatera Utara yang menginginkan pembangunan berjalan dengan baik dan benar tanpa mengorbankan rakyat dan pejabatnya,  PSI Kawal APBD,” kata Nezar mengakhiri. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: #edyrahmayadi#gugatanproyek#nezardjoeli#partaisolidaritasindonesia#proyek2triliun #sumaterautara#psi
Previous Post

Wagubsu Lepas 47 Jemaah Calon Haji KBIHU Almukhlisin Belawan

Next Post

Komisi III Minta Pemko Medan Contoh Kebijakan DKI Jakarta

Next Post
Komisi III Minta Pemko Medan Contoh Kebijakan DKI Jakarta

Komisi III Minta Pemko Medan Contoh Kebijakan DKI Jakarta

Berita Terbaru

  • Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    3 Juli 2025
  • Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    3 Juli 2025
  • DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    3 Juli 2025
  • Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    3 Juli 2025
  • Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    3 Juli 2025
  • Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    2 Juli 2025
  • Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    2 Juli 2025
  • DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    2 Juli 2025
  • Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    2 Juli 2025
  • DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    2 Juli 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist