Minggu, 28 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, 2 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Asahan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
10 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

10 November 2021
Edarkan Sabu, 2 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Asahan
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus dua Pemuda terkait kasus Narkotika jenis sabu di Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, S.H saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (09/11/2021) Sore, membenar Penangkapan tesebut, bahwa kita amankan dua orang tersangka kasus narkotika, Keduanya adalah pengedar dan merupakan target Satreskrim Polres Asahan.

Kasat Menjelaskan, Kedua tersangka tersebut adalah berinisial “PH” (33) yang merupakan warga Dusun IV Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan inisial “AS”(24) yang merupakan warga Dusun V Desa Pulo Bandreng KecamatanPulo Bandring, Kabupaten Asahan, keduanya adalah Residivis Narkotika yang baru keluar dari Penjara.  “Tersangka tersebut diamankan pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 02.15 Wib oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit S.H bersama timnya, berdasarkan informasi warga bahwa ada gudang di Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan sering dijadikan tempat transaski Narkoba,” jelas Kasat.

“Saat ditangkap, kedua tersangka sedang menunggu pembeli sabu, sambil menunggu keduanya juga memakai sabu dan dibalik dinding gudang tersebut ditemukan sabu seberat 0.20 gram yang siap edar,” ucap Kasat.

Kasat juga menambahkan, pada saat pelaku diintrogasi personel, kedua tersangka mengaku bahwa membeli sabu tersebut dari inisial “A” (29)  yang merupakan warga Kabupaten Asahan dan kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). “Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Buang Sabu ke Halaman, SR Diamankan Satreskirm Polres Asahan

Next Post

Menkes Dukung Pembangunan RS Haji Bertaraf Internasional

Next Post
Menkes Dukung Pembangunan RS Haji Bertaraf Internasional

Menkes Dukung Pembangunan RS Haji Bertaraf Internasional

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    25 Desember 2025
  • Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    25 Desember 2025
  • Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    25 Desember 2025
  • Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    25 Desember 2025
  • Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    25 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    24 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist