#erwin, binjai
Satuan Narkoba Polres Binjai mengrebek Kampung Narkoba di dua lokasi yakni di Dusun VIII Desa Tandam Hilir Kecamatan Hamparan Perak dan Pasar VII Cina Dusun II Kec.Hamparan Perak,Deli Serdang Selasa (7/2). Pengrebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH TIM gabungan dapat mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial FM, lk, (39) barang bukti yang disita yaitu 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah kotak korek api (tempat penyimpanan narkotika), 1 unit hp merk nokia, 1 buah box tupperware, 3 buah pipet skop, 3 buah pipa kaca dan 3 buah mancis serta 11 buah plastik klip kosong.
TKP-II (kedua) di Pasar VII cina dusun II kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. TIM dapat mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial AW (44), ID (44) serta DKSP (26)
Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti terhadap AW (44) berupa7 paket di duga narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram, 1 unit sepeda motor crf , 1 unit hp vivo warna hitam sedangkan disekitar lokasi ditemukan 1 buah kotak lampu merk hanochs yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop sabu kemudian diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan Asesmen Medis dan Rehap Inap
Terhadap kedua tersangka FM dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.
Adapun personil gabungan yang dilibatkan dalam melaksanakan penggrebekan kampung narkoba tersebut adalah Sat Narkoba, BNNK, Provos TNI, PM dan satpol PP kota Binjai.***

