Senin, 20 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Binjai Bersama Tim Gabungan Grebek Kampung Narkoba di Dua Lokasi

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
9 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

9 Februari 2023
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#erwin, binjai

Satuan Narkoba Polres Binjai mengrebek Kampung Narkoba di dua lokasi yakni di Dusun VIII  Desa Tandam Hilir Kecamatan Hamparan Perak dan Pasar VII Cina Dusun II Kec.Hamparan Perak,Deli Serdang Selasa (7/2). Pengrebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH TIM gabungan dapat mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial FM, lk, (39) barang bukti yang disita yaitu 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah kotak korek api (tempat penyimpanan narkotika),  1 unit hp merk nokia, 1 buah box tupperware, 3 buah pipet skop, 3 buah pipa kaca dan 3 buah mancis serta 11 buah plastik klip kosong.

TKP-II (kedua) di Pasar VII cina dusun II kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. TIM dapat mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial AW (44), ID (44) serta DKSP (26)

Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti terhadap AW (44)  berupa7 paket di duga narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram, 1 unit sepeda motor crf ,  1 unit hp vivo warna hitam sedangkan  disekitar lokasi ditemukan 1 buah kotak lampu merk hanochs yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop sabu   kemudian diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan Asesmen Medis dan Rehap Inap

Terhadap kedua tersangka FM  dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.

Adapun personil gabungan yang dilibatkan dalam melaksanakan penggrebekan kampung narkoba tersebut adalah Sat Narkoba, BNNK, Provos TNI, PM dan satpol PP kota Binjai.***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Plt Bupati Langkat Apresiasi Kegiatan Bakti Sosial Bantuan Pangan Pencegahan Stunting PWI Langkat

Next Post

PWI Sebut Hari Pers Nasional 2023 di Sumut Terbaik

Next Post
PWI Sebut Hari Pers Nasional 2023 di Sumut Terbaik

PWI Sebut Hari Pers Nasional 2023 di Sumut Terbaik

Berita Terbaru

  • Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    20 April 2026
  • Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    19 April 2026
  • Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    19 April 2026
  • Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    19 April 2026
  • Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

    Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

    19 April 2026
  • Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

    Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

    18 April 2026
  • Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    18 April 2026
  • Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    18 April 2026
  • Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    17 April 2026
  • Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    17 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist