Sabtu, 25 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Sudah Disahkan, Perda Adminduk Diharap Memudahkan Pelayanan Masyarakat

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 Januari 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

2 Januari 2021
Sudah Disahkan, Perda Adminduk Diharap Memudahkan Pelayanan Masyarakat
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Perlindungan Sipahutar berharap setelah disahkanya Perda ini agar segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Harapan kita setelah Ranperda tentang Adminduk ini disahkan menjadi Perda agar segera disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat, sehingga Perda ini bisa berjalan secara efektif,”ujar Parlindungan Sipahutar, Sabtu (2/1/2021) sore.

Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini juga berharap Perda yang baru terbit dan disahkan di paripurna yang berlangsung Rabu lalu (30/12) ini, nantinya bisa memberikan pelayanan terbaik dalam urusan adminduk kepada masyarakat.

Hal yang menarik dalam perda ini, lanjut Parlindungan Sipahutar, semua urusan Adminduk di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kota Medan tidak dipungut biaya.

Untuk itu Parlindungan mengingatkan kepada Dinas Dukcapil Kota Medan agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selaku instansi pelayanan, Dinas Dukcapil Kota Medan harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan karena sudah tidak ada tarip lantas pelayanannya mengendor. Itu jelas tidak dibenarkan.

“Jadi agar Perda nanti bisa berjalan secara efektif kita mendorong agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menerbitkan peraturan walikota (Perwal) nya,” ungkap Parlindungan.

Artinya setelah selesai diverifikasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) kemudian dimasukkan di dalam lembaran daerah, maka Pemko Medan harus segera mengeluarkan perwalnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Satgas Covid 19 Tebing Tinggi Lakukan Pengawasan Ketat, Malam Pergantian Tahun Tebing Tinggi Disiplin Prokes Covid 19

Next Post

Panti Pijat Semakin Marak di Medan, Dinas Pariwisata Diminta Lakukan Penertiban

Next Post
Panti Pijat Semakin Marak di Medan, Dinas Pariwisata Diminta Lakukan Penertiban

Panti Pijat Semakin Marak di Medan, Dinas Pariwisata Diminta Lakukan Penertiban

Berita Terbaru

  • Anomali Gebyar Pajak: Korbankan Upah Pungut Pegawai Hingga Penerima Undian

    Anomali Gebyar Pajak: Korbankan Upah Pungut Pegawai Hingga Penerima Undian

    25 April 2026
  • Tragedi di Laut ABK Jatuh Kedalam Palka Kapal Tewas

    Tragedi di Laut ABK Jatuh Kedalam Palka Kapal Tewas

    25 April 2026
  • Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon

    Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon

    24 April 2026
  • Literasi Sumut Melesat, Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca

    Literasi Sumut Melesat, Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca

    24 April 2026
  • Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri Jaga Kondusivitas Medan Lewat Simulasi Sispamkota

    Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri Jaga Kondusivitas Medan Lewat Simulasi Sispamkota

    24 April 2026
  • Kasus Malaria Meningkat, Kinerja Dinkes Sumut Jadi Sorotan

    Kasus Malaria Meningkat, Kinerja Dinkes Sumut Jadi Sorotan

    24 April 2026
  • Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci Mekah

    Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci Mekah

    24 April 2026
  • Polisi Tembak Dua Residivis dan Begal Karena Melawan Saat Ditangkap

    Polisi Tembak Dua Residivis dan Begal Karena Melawan Saat Ditangkap

    24 April 2026
  • Imigrasi Belawan Melayani Publik Program Eazy Pasport

    Imigrasi Belawan Melayani Publik Program Eazy Pasport

    24 April 2026
  • Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

    Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

    23 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist