Rabu, 22 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Sudah Disahkan, Perda Adminduk Diharap Memudahkan Pelayanan Masyarakat

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 Januari 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

2 Januari 2021
Sudah Disahkan, Perda Adminduk Diharap Memudahkan Pelayanan Masyarakat
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Perlindungan Sipahutar berharap setelah disahkanya Perda ini agar segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Harapan kita setelah Ranperda tentang Adminduk ini disahkan menjadi Perda agar segera disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat, sehingga Perda ini bisa berjalan secara efektif,”ujar Parlindungan Sipahutar, Sabtu (2/1/2021) sore.

Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini juga berharap Perda yang baru terbit dan disahkan di paripurna yang berlangsung Rabu lalu (30/12) ini, nantinya bisa memberikan pelayanan terbaik dalam urusan adminduk kepada masyarakat.

Hal yang menarik dalam perda ini, lanjut Parlindungan Sipahutar, semua urusan Adminduk di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kota Medan tidak dipungut biaya.

Untuk itu Parlindungan mengingatkan kepada Dinas Dukcapil Kota Medan agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selaku instansi pelayanan, Dinas Dukcapil Kota Medan harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan karena sudah tidak ada tarip lantas pelayanannya mengendor. Itu jelas tidak dibenarkan.

“Jadi agar Perda nanti bisa berjalan secara efektif kita mendorong agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menerbitkan peraturan walikota (Perwal) nya,” ungkap Parlindungan.

Artinya setelah selesai diverifikasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) kemudian dimasukkan di dalam lembaran daerah, maka Pemko Medan harus segera mengeluarkan perwalnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Satgas Covid 19 Tebing Tinggi Lakukan Pengawasan Ketat, Malam Pergantian Tahun Tebing Tinggi Disiplin Prokes Covid 19

Next Post

Panti Pijat Semakin Marak di Medan, Dinas Pariwisata Diminta Lakukan Penertiban

Next Post
Panti Pijat Semakin Marak di Medan, Dinas Pariwisata Diminta Lakukan Penertiban

Panti Pijat Semakin Marak di Medan, Dinas Pariwisata Diminta Lakukan Penertiban

Berita Terbaru

  • Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli  Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

    Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

    21 April 2026
  • Bupati Langkat Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat

    Bupati Langkat Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat

    21 April 2026
  • DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Perkuat Kinerja dan Layanan Publik

    DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Perkuat Kinerja dan Layanan Publik

    21 April 2026
  • Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Menghadapi Tantangan Zaman

    Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Menghadapi Tantangan Zaman

    20 April 2026
  • Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    20 April 2026
  • Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    19 April 2026
  • Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    19 April 2026
  • Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    19 April 2026
  • Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

    Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

    19 April 2026
  • Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

    Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

    18 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist