#hendrik-rompas, belawan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat menggerebek lokasi peredaran narkoba berhasil menangkap seorang wanita pengedar sabu sabu dan salah seorang pembelinya dari 2 tempat berbeda.
Dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di dua Lokasi berbeda pada Rabu sianh (13/07/2022)Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.Lokasi yang menjadi sasaran penggrebekan antara lain wilayah Komplek Uka Lorong Gereja Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan di Jalan Pulau Sinabang Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang SH.MH diwakili Wakapolres Kompol Sukarman SH, pada saat pemaparan Kamis siang (13/07/2022) di Aula Wira Satya mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing masing PM (36) seorang pria diamankan dari Komplek Uka Kelurahan Terjun dan FH (33) diamankan dari Jalan Sinabang Kelurahan Belawan Bahari Belawan.
Untuk Tersangka PM tidak ada ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu namun saat dilakukan tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba,ungkap Wakapolres.
Sementara untuk tersangka FH seorang wanita ditemukan barang bukti berupa 9 paket plastik klip berisi shabu dengan berat 9,92 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp. 550.000,dan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 1 buah pipet ujung runcing dan 45 plastik klip kosong, Sambungnya.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH, Wakapolres menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penyidikan dan terhadap tersangka yang tidak ada barang bukti akan dilakukan rehabilitasi di BNN Sumut.
Perlu kami jelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan selama periode Januari sampai Juli 2022 telah melakukan sebanyak 22 kali GKN dan mengamankan sebanyak 111 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Masih keterang Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman SH bahwa kedua lokasi tersebut digerebek Sat Narkoba berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasa prihatin ditempatnya dijadikan peredaran narkoba jenis sabu sabu. ***

