Rabu, 22 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Perampok Hp

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 Desember 2020
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

2 Desember 2020
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Perampok Hp
0
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan

Satu dari 2 kawanan perampokan handphone milik M Abdul Aqso (13) yang terjadi di Gang IX PJKA Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara berhasil dibekuk personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kini tersangka yang berinisial MSS (17) warga Jalan Bengkalis, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan yang ditangkap di seputaran Jalan Pulau Seram Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan Selasa (01/12/2020) siang kemarin telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.

Sedangkan seorang lagi rekan tersangka yang berinisial RZ masih dalam pengejaran polisi. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek HC, SH SIK, MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (02/12/2020) menyampaikan kalau tersangka MSS ini ditangkap berdasarkan adanya laporan dari orangtua korban yakni Lili Purwanti (50) warga Lorong III Umum, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /530 / XII / 2020 / SPKT Pelabuhan  Belawan tanggal 01 Desember 2020 tersebut, kemudian personel Unit Resum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka MSS yang masih berusia remaja tersebut berhasil ditangkap.

Sedangkan rekannya berinisial RZ masih buron. “Kasus perampokan handphone merk OPPO A12 itu terjadi, Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu korban sedang berjalan-jalan ke tempat permainan yang berada di halaman PJKA Belawan.

Kemudian datang sekelompok pemuda yang diketahui berinisial MSS bersama temannya RZ (DPO), langsung mengambil handphone milik korban secara paksa dengan menggunakan batu dan sebilah celurit untuk mengancam korban.

Ibu korban yang mengetahui anaknya telah menjadi korban perampokan tidak terima. Lantas melaporkan kasusnya tersebut ke polisi. Saat diinterogasi, tersangka mengaku kalau handphone milik korbannya itu telah dijualnya di daerah Gudang Arang bersama RZ dan uang hasil penjualan HP tersebut dibelikan sabu sabu.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, kata  .Kasat Reskrim Polres Belawan ini. ***

Foto tersangka.

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Gubsu Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana di Sergai

Next Post

Tidak Akui DANA ASPIRASI 60 M Kadis SDACKTR Sebut Penulisan Keliru

Next Post
Heboh Soal DANA ASPIRASI 60 M Pimpinan Dan Anggota Komisi DPRD Sumut Dapat Terjerat Hukum

Tidak Akui DANA ASPIRASI 60 M Kadis SDACKTR Sebut Penulisan Keliru

Berita Terbaru

  • Tingkatkan Kepercayaan Publik, Zakiyuddin Harahap Ajak Relawan Edukasi Keunggulan RS Pemerintah

    Tingkatkan Kepercayaan Publik, Zakiyuddin Harahap Ajak Relawan Edukasi Keunggulan RS Pemerintah

    22 April 2026
  • Zakiyuddin Harahap: Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS

    Zakiyuddin Harahap: Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS

    21 April 2026
  • Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Pemko Medan Surati PT KAI

    Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Pemko Medan Surati PT KAI

    21 April 2026
  • Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli  Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

    Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

    21 April 2026
  • Bupati Langkat Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat

    Bupati Langkat Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat

    21 April 2026
  • DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Perkuat Kinerja dan Layanan Publik

    DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Perkuat Kinerja dan Layanan Publik

    21 April 2026
  • Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Menghadapi Tantangan Zaman

    Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Menghadapi Tantangan Zaman

    20 April 2026
  • Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    20 April 2026
  • Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    19 April 2026
  • Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    19 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist