#hendrik-rompas, belawan
Satu dari 2 kawanan perampokan handphone milik M Abdul Aqso (13) yang terjadi di Gang IX PJKA Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara berhasil dibekuk personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kini tersangka yang berinisial MSS (17) warga Jalan Bengkalis, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan yang ditangkap di seputaran Jalan Pulau Seram Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan Selasa (01/12/2020) siang kemarin telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Sedangkan seorang lagi rekan tersangka yang berinisial RZ masih dalam pengejaran polisi. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek HC, SH SIK, MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (02/12/2020) menyampaikan kalau tersangka MSS ini ditangkap berdasarkan adanya laporan dari orangtua korban yakni Lili Purwanti (50) warga Lorong III Umum, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /530 / XII / 2020 / SPKT Pelabuhan Belawan tanggal 01 Desember 2020 tersebut, kemudian personel Unit Resum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka MSS yang masih berusia remaja tersebut berhasil ditangkap.
Sedangkan rekannya berinisial RZ masih buron. “Kasus perampokan handphone merk OPPO A12 itu terjadi, Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu korban sedang berjalan-jalan ke tempat permainan yang berada di halaman PJKA Belawan.
Kemudian datang sekelompok pemuda yang diketahui berinisial MSS bersama temannya RZ (DPO), langsung mengambil handphone milik korban secara paksa dengan menggunakan batu dan sebilah celurit untuk mengancam korban.
Ibu korban yang mengetahui anaknya telah menjadi korban perampokan tidak terima. Lantas melaporkan kasusnya tersebut ke polisi. Saat diinterogasi, tersangka mengaku kalau handphone milik korbannya itu telah dijualnya di daerah Gudang Arang bersama RZ dan uang hasil penjualan HP tersebut dibelikan sabu sabu.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, kata .Kasat Reskrim Polres Belawan ini. ***
Foto tersangka.