#isvan, medan
Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan kembali menghadirkan 4 Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah Unit Pelayanan Teknis (UPT) yakni UPT I, UPT III, UPT V dan UPT VII. Kehadiran 4 UPT ini diharapkan dapat mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah UPT I melayani masyarakat atau wajib pajak di Kecamatan Medan Kota, Medan Amplas dan Medan Area. Kemudian, UPT III meliputi Kecamatan Medan Petisah, Medan Sunggal dan Medan Helvetia. Lalu, UPT V meliputi Kecamatan Medan Maimun, Medan Baru dan Medan Polonia. Sedangkan UPT VII meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.
Peresmian keempat Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah UPT dipusatkan di UPT I Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota ditandai dengan pengguntingan pita yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dikatakan Bobby, Pemko Medan terus berupaya dan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, sehingga kehadiran pemerintah dapat dirasakan di tengah-tengah mereka. “Saya berharap dengan hadirnya keempat Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah UPT ini, BPPRD dapat lebih maksimal kinerjanya dalam menghimpun pajak dari masyarakat (wajib pajak) sehingga target PAD Kota Medan dapat meningkat lagi kedepannya. Sebab, Pemko Medan saat ini sedang melakukan pembangunan sehingga membutuhkan PAD,” kata Bobby Nasution.
Diungkapkan Bobby, Loket Pelayanan Pajak Daerah ini merupakan hasil kerja sama Pemko Medan dengan Bank Sumut. Oleh karenanya orang nomor satu di Pemko Medan ini mengucapkan terima kasih kepada Bank Sumut atas kerjasamanya guna mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. ***

