Kamis, 3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Medan

Pemko Medan Razia Masker di Pasar Beruang

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
28 Oktober 2020
in Medan
0

byIniMedanbung.com

28 Oktober 2020
Pemko Medan Razia Masker di Pasar Beruang
0
SHARES
295
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan

Pemko Medan semakin gencar menggelar operasi yustisi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perwal No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Operasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Kali ini, Selasa (27/10/2020) Tim Gabungan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menggelar razia masker di seputaran Pajak Beruang yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto No 109, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19) digelar di Medan melibatkan unsur Satpol PP Kota Medan, Koramil Medan Kota, BPBD Kota Medan, Kecamatan Medan Kota serta Kelurahan Pandau Hulu 1. Dalam operasi tersebut ada sekitar 7 orang yang terjaring, diantaranya 3 orang yang kartu identitasnya ditahan serta 4 orang yang mendapatkan hukuman sosial.

Razia masker yang di mulai pukul 10.00 wib ini  terfokus kepada warga yang berada di seputaran Pasar Beruang tersebut yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah sehingga akan di lakukan pendataan serta penindakan berupa fisik sampai penahanan KTP yang bertujuan agar warga dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari bahaya penyebaran Covid 19.

Bagi mereka yang tidak membawa kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas kemudian meminta pelanggar untuk push up atau membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sedangkan bagi yang membawa KTP, maka petugas akan menyita KTP pelanggar dan selanjutnya meminta pelanggar untuk mengisi formulir. Petugas kemudian meminta warga untuk mengambil KTP masing-masing di kantor Satpol PP Kota Medan, sesuai dengan jadwal yang tertera pada formulir yaitu selama 3 hari penahanan. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Tim Bappenas RI Kunjungi Langkat untuk Percepatan Pencegahan Stunting

Next Post

Disdukcapil Langkat Buka Kantor Dihari Cuti Bersama

Next Post
Disdukcapil Langkat Buka Kantor Dihari Cuti Bersama

Disdukcapil Langkat Buka Kantor Dihari Cuti Bersama

Berita Terbaru

  • Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    3 Juli 2025
  • Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    3 Juli 2025
  • DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    3 Juli 2025
  • Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    3 Juli 2025
  • Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    3 Juli 2025
  • Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    2 Juli 2025
  • Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    2 Juli 2025
  • DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    2 Juli 2025
  • Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    2 Juli 2025
  • DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    2 Juli 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist