#jack, medan
Menyampaikan Pemandangan Umum pada rapat Paripurna DPRD-SU sehubungan dengan LKPJ Gubernur tahun 2022, oleh Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD-Sumut bukanlah berarti Fraksi Golkar semata-mata dikarenakan sentimen kepada Gubernur Provsu Edy Rahmayadi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar sumut Syamsul Qomar ketika dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD-Sumut di ruang Fraksi Golkar Jalan Imam Bonjol Medan Rabu ((24/5/2023).
Syamsul Qomar mengatakan, dimana penyampaian pandangan yang disampaikan secara resmi di dalam Paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2022, adalah fakta-fakta yang diungkap Pansus LKPJ yang didalamnya juga ada anggota Dewan dari Fraksi Golkar yang turun langsung kelapangan melakukan Investigasi dan mengevaluasi serta melihat langsung dan kemudian menyampaikannya pada forum resmi.
Golkar tidak lari dari apa yang disampaikan oleh LKPJ itu, kemudian menekankan hal-hal secara umum dari penjelasan, ungkapan-ungkapan dan catatan oleh Pansus LKPJ. Berangkat dari sini ternyata bahwa pelaksanaan pembangunan di LKPJ itu semakin jauh dari visi-misi Gubernur. “Padahal ini sudah mendekati berakhirnya masa jabatan tetapi kita tidak melihat pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat untuk kepentingan rakyat seperti apa yang kami sampaikan dalam pandangan Fraksi Golkar. Perlu diketahui yang kita sampaikan itu bukan pandangan pribadi saya itu berdasarkan fakta objektif yang disampaikan oleh Tim Pansus LKPJ secara formal,” ungkap Syamsul Qomar.
Lebih lanjut, Syamsul Qamar menjelaskan bahwasanya semuanya pekerjaan-pekerjaan yang dilihat itu dan diminta data-datanya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) malah seolah-olah para OPD sengaja menyembunyikan data-data. Misalnya, saat Tim mereka melakukan peninjauan ke RSU Indrapura yang telah diserahkan kepada Kabupaten Batubara. Ketika ditinjau Rumah sakit yang diserahkan itu kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak dapat dimanfaatkan, lalu untuk apa itu diserahkan. Sementara ketika dimintai data-data yang telah diserahterimakan tersebut data-datanya tidak ada. “Itu bukan kata saya tetapi kata Tim yang turun
bahkan Golkar sudah berulang kali mengingatkan dimana tata-cara penyerahan itu tidak sesuai aturan. Apa yang tidak sesuai dengan aturan itu yakni penyerahan milik Pemprovsu yang dihibahkan atau diserahkan kepada siapapun itu ada tata caranya,” ungkapnya.
Menurut aturan untuk penyerahan kekayaan aset kalau nilai asetnya lebih dari Rp 5 miliar menurut aturan yang sudah ada, harus meminta persetujuan DPRDSU tetapi disini DPRD-SU tidak dilibatkan padahal menurut data yang ungkap dan diteliti oleh Pansus LKPJ harta kekayaan yang diserahkan itu bukan bernilai Rp 5 miliar tetapi mencapai Rp 46 miliar. “Masak tidak diinformasikan itu masih salah satu dari persoalan-persoalan yang kita ungkap. Jadi artinya bukan Fraksi Golkar mengungkap itu bukan karena sentimen tetapi kecintaan kita kepada Provinsi ini dan kepada rakyat Sumatera Utara sekaligus juga merupakan tugas DPRD-Sumut sebagai anggota Dewan untuk melakukan kontrol sosial,” tambahkan Syamsul Qomar. ***