Kamis, 3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Pemutihan Kewajiban Retribusi, PUD Pasar Tidak Boleh Kaku kepada para Pedagang

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
12 Maret 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

12 Maret 2025
Pemutihan Kewajiban Retribusi, PUD Pasar Tidak Boleh Kaku kepada para Pedagang
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di ruang Banmus DPRD Medan bersama PUD Pasar Kota Medan dan para pedagang Pasar Kampung Lalang, kemarin,  PUD Pasar tidak boleh kaku kepada para pedagangi.

,dr Dimas mengaku merasa terpanggil untuk turut bersuara di RDP tersebut karena Pasar Kampung Lalang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) nya, yakni Dapil V Kota Medan.

“Sebenarnya apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman dewan saya, ini semua sudah lengkap ya bu. Tapi kebetulan (Pasar) Kampung Lalang ini dapil saya juga, jadi saya harus ngomong disini.

Saya pribadi sangat setuju bahwa peraturan (penzoningan) pedagang itu tidak boleh kaku, saya bisa pastikan saya ingin apapun caranya harus kita ubah (peraturan) itu,” sebutnya.

Menurut dr Dimas, setiap pasar juga memiliki kultur dan kondisi yang berbeda dengan pasar-pasar yang lain. Sehingga, PUD Pasar tidak boleh menyamaratakan kondisi pedagang di seluruh pasar.

“Jangan samakan satu pasar dengan pasar yang lain. Kemudian, yang penting fokus kita ini bukan untuk saling menyalahkan, tapi mencari solusi,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, puluhan pedagang pakaian tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena dianggap tidak sesuai zonasi. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan kepada para pedagang.

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Medan pun memberikan sejumlah rekomendasi terhadap persoalan di Pasar Kampung Lalang, diantaranya meminta PUD Pasar agar menerima kembali para pedagang pakaian tersebut untuk kembali berdagang di lantai 1 Pasar Kampung Lalang.

Kemudian, Komisi III juga memberikan rekomendasi agar PUD Pasar dapat memberikan pemutihan kewajiban retribusi kepada para pedagang Pasar Kampung Lalang yang tidak diizinkan berjualan selama ini, menertibkan pedagang liar di sekitar Pasar Kampung Lalang, membentuk pansus, dan sejumlah rekomendasi lainnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik

Next Post

Hindari Bangunan Bermasalah Harus Dilakukan Percepatan Birokrasi Penindakan

Next Post
Hindari Bangunan Bermasalah Harus Dilakukan Percepatan Birokrasi Penindakan

Hindari Bangunan Bermasalah Harus Dilakukan Percepatan Birokrasi Penindakan

Berita Terbaru

  • Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    3 Juli 2025
  • Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    3 Juli 2025
  • DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    3 Juli 2025
  • Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    3 Juli 2025
  • Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    3 Juli 2025
  • Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    2 Juli 2025
  • Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    2 Juli 2025
  • DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    2 Juli 2025
  • Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    2 Juli 2025
  • DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    2 Juli 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist